Dzabihah adalah istilah dalam Islam yang
merujuk pada proses penyembelihan hewan yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat. Proses
ini bertujuan untuk memastikan kehalalan daging
yang akan dikonsumsi. Dalam ajaran Islam,
penyembelihan hewan bukan hanya soal teknis,
tetapi juga mencakup nilai-nilai spiritual, etika, dan
kesehatan. Allah SWT berfirman dalam surat al
baqarah ayat 172 :
يَأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَت مَا رَزَقْنَكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Artinya :“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di
antara rezki yang baik-baik Kami berikan kepadamu
dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar
kepada-Nya kamu menyembah.”
Proses dzabihah mencakup beberapa syarat dan tata
cara
yang harus dipenuhi, seperti membaca
basmalah, menggunakan alat tajam, dan memastikan
hewan tidak disiksa. Penyembelihan ini juga menjadi
wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas rezeki
berupa makanan yang diberikan. Dengan memahami
dan melaksanakan dzabihah, umat Islam dapat
menjalankan ibadah sekaligus menjaga kesehatan
melalui makanan yang halal dan baik. Perhatikan
Firman Allah SWT berikut ini,
وَلَا تَأْكُلُوا بما لم يُذكر اسم اللهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ، وَإِنَّ الشَّيْطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُخْدِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
Artinya : “Dan janganlah kamu memakan binatang
binatang yang tidak disebut nama Allah ketika
menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang
semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya
syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya
agar mereka membantah kamu; dan jika kamu
menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah
menjadi orang-orang yang musyrik. (Q.S Al Anam:
121)
Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa apabila
hewan halal yang akan dikonsumsi itu terlebih
dahulu harus disembelih sesuai ketentuan syariat
Islam. Lalu tahukah kamu, apa yang dimaksud
dengan menyembelih hewan itu? Menyembelih hewan
ialah memutus saluran napas dan saluran makanan
serta urat nadi pada leher hewan dengan alat tajam,
selain gigi, kuku, tulang sesuai dengan ketentuan
syariat.
Penyembelihan dapat dilakukan baik dengan
cara tradisional maupun cara mekanik (modern).
Penyembelihan tradisional menggunakan alat
sederhana, sedangkan penyembelihan mekanik
menggunakan mesin pemotong hewan.
Kedua cara ini bisa dilakukan, tetapi harus tetap
sesuai dengan syariat Islam, sehingga hukum
mengonsumsinya menjadi halal. Demikuan juga
hukum mengonsumsi daging hewan hasil berburu hukumnya akan menjadi halal apabila ketika akan
berburu membaca asma Allah SWT.
Berburu hewan liar dapat dilakukan dengan cara
melukai bagian tubuh mana saja yang dapat
mengalirkan darah dan menjadikannya mati. Hal ini
sebagaimana dijelaskan dalam hadis:
إِذَا رَمَيْتَ بِسَهْمِكَ فَغَابَ عَنْكَ فَأَدْرَكْتَهُ فَكُلِّ مَا لَمْ يُنْتِنْ»». رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya : Apabila kamu melontar anak panahmu
pada hewan buruan, lalu hilang kemudian kamu
membahasnya, makakanlah selagi tidak berbau
busuk.(HR. Muslim)