web analytics

B. Pengertian

1. Khutbah

Secara etimologis (harfiyah), khuthbah artinya pidato, nasihat, pesan (taushiyah). Sedangkan menurut terminologi Islam (istilah syara’) khutbah (Jum’at) ialah khotbah berasal dari kata khataba, yakhutubu dan khutbatan yang artinya ceramah atau pidato. Pidato yang disampaikan oleh seorang khatib di depan jama’ah sebelum shalat Jum’at dilaksanakan dengan syaratsyarat dan rukun tertentu, baik berupa tadzkiroh(peringatan, penyadaran), mau’idzoh (pembelajaran) maupun taushiyah (nasehat). Pengertian khutbah sendiri dapat memberikan makna yang berbeda dari pendapat para ulama, diantaranya:a. Menurut Ibnu Manzhur, beliau mengatakan, Khutbah menurut orang-orang Arab adalah sebuah perkataan yang berbentuk prosa dan bersajak. (Manzhur, 1997). Sedangkan b. Menurut Abd. Al-Mun’im, beliau mengatakan, Khutbah adalah sebuah perkataan yang tersusun dan terkandung di dalamnya sebuah nasihat. (AlMun’im, 1999). Berdasarkan pengertian di atas, maka khutbah adalah pidato normatif, karena selain merupakan bagian dari shalat Jum’at juga memerlukan persiapan yang lebih matang, penguasaan bahan dan metodologi yang mampu memikat perhatian. Selain khutbah Jum’at, ada pula khutbah yang dilaksanakan sesudah sholat, yaitu: khutbah ‘Idul Fitri, ‘Idul Adha, khutbah sholat Gerhana (Kusuf dan Khusuf). Sedangkan khutbah nikah dilaksanakan sebelum akad nikah.Khutbah mempunyai arti yaitu memberi nasihat. Sayangnya, media ini terkadang kurang dimanfaatkan secara optimal. Para khathib seringkali menyampaikan khutbah yang membosankan yang berputar-putar dan itu-itu saja. Akibatnya, banyak para hadirin yang terkantuk-kantuk dan bahkan tertidur. Sehingga sangat diperlukan keterampilan dalam penyampaian khutbah, mulai dari memilih tema yang menarik, penyampaian yang tidak monoton, penggunaan bahasa yang sederhana, intonasi yang pas tidak terburu-buru dan lain sebagainya. (Permana, 2018). Hakikat khutbah sendiri merupakan bentuk wasit atau nasihat agar senantiasa bertakwa kepada Allah SWT. Khutbah memiliki rukun dan syarat wajib yang perlu ditunaikan agar menjadi sah. Khutbah disampaikan secara monologi, yakni komunikasi satu arah dari seorang khatib. Apabila khatib sudah melakukan khutbah, maka wajib bagi para jamaah duduk memperhatikan dan mendengarkannya.Sementara itu, perlu diketahui pula bahwasannya khutbah sendiri termasuk ke dalam aktivitas ibadah. Sehingga kegiatan ini tidak bisa ditinggalkan karena akan membatalkan rangkaian aktivitas beribadah. Misalnya dalam pelaksanaan sholat Juma’at, apabila khutbah tidak dilakukan, maka sholat Jum’at akan menjadi tidak sah hukumnya. Begitu pula dengan wukuf di Arafah, apabila tidak ada khutbah, maka wukuf dianggap tidak sah. Hal di atas menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki kedudukan yang agung di dalam syariat Islam. Sehingga sudah sepantasnya seorang khatib melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Adanya khutbah sebenarnya juga menjadi sebuah kesempatan besar untuk berdakwah dan juga membimbing para umat Islam menuju keridhoan Allah SWT.

2. Ceramah

Ceramah dalam kamus bahasa Indonesia adalah pidato yang bertujuan untuk memberikan nasehat dan petunjuk-petunjuk, sementara ada audiensi yang bertindak sebagai pendengar. Dengan melihat kepada pengertian diatas, ceramah dapat diartikan sebagai bentuk dari dakwah yaitu dakwah bil-kalam yang berarti menyampaikan ajaran-ajaran, nasehat, mengajak seseorang dengan melalui lisan. Dalam hal ini pengertian ceramah secara istilah dapat digambarkan menjadi dua bagian, yaitu ceramah umum dan ceramah khusus, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Ceramah UmumCeramah adalah pesan yang bertujuan memberikan nasehat dan petunjuk-petunjuk, sementara ada audiens yang bertindak sebagai pendengar. Sedangkan umum adalah keseluruhan untuk siapa saja, khlayak ramai, masyrakat luas, atau lazim. Jadi ceramah umum adalah pidato yang bertujuan untuk memberikan nasehat kepada khalayak umum atau masyarakat luas. Di dalam ceramah umum ini keseluruhannya bersifat menyeluruh, tidak ada batasan-batasan apapun baik dari audiens yang tua muapun muda, materinya juga tidak ditentukan, sesuai dengan acara.

2) Ceramah Khusus

Pengertian ceramah sudah dipaparkan seperti yang diatas akan tetapi kali ini akan dipaparkan pengertian dari ceramah khusus itu sendiri yang mana khusus adalah tersendiri, istimewa, tak ada yang lain, jadi ceramah khusus itu sendiri berarti cermah yang bertujuan untuk memberikan nasehatnasehat kepada mad’u atau khalayak tertentu dan juga bersifat khusus baik itu materi maupun yang lainnya. Sedangkan dalam ceramah khusus banyak batasan-batasan yang dibuat, mulai dari audiens yang sesuai dengan yang diinginkan dan materi juga yang menyesuaikan dengan keadaan. Contoh: Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) seperti Isra’ Miraj, Maulid Nabi, Ramadhan dan lain sebagainya. (Norani & Abdullah, 2020). Adapun Komponen-Komponen Ceramahmeliputi;

1) Da’i (penceramah)

Seorang da’i atau pencermah harus mengetahui bahwa dirinya adalah seorang da’i atau pencermah, artinya sebelum menjadi penceramah perlu mengetahui apa tugas dari pencermah, modal dan bekal itu sendiri atas apa yang harus dimiliki oleh seorang pencermah.

2) Mad’u (audiens)

Mad’u atau audiens merupakan sebagai penerima nasehat-nasehat. Audiens bermacam-macam kelompok manusia yang berbeda mulai dari segi intelektualitas, status ekonomi, status sosial, pendidikan, jenis kelamin dan l,ain-lain.

3) Materi Agar lebih menggugah pemikiran para audiens untuk mendengarkan materi-materi yang diberikan oleh sang pencermah. Oleh sebab itu, harus dapat memiliki bahan yang tepat atau menarik agar si mad’u tertarik, dan sesuai dengan pokok acara, materi yang akan disampaikan harus betuk-betul dikuasai sehingga penampilan penuh keyakinan, tidak ragu, dan jangan sampai menghilangkan konsentrasi dirinya sendiri. Dengan itu, materi harus disusun secara sisitematis, dengan artian judul, isi, dan acara tersebut sifatnya betul-betul mempunyai hubungan. Sehingga pembahasan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.Sementara Metode ceramah yaitu sebuah metode dengan menyampaikan informasi dan pengetahuan secara lisan kepada audiens yang pada umumnya mengikuti secara pasif. Metode ceramah dapat dikatakan sebagai satu-satunya metode yang paling ekonomis untuk menyampaikan informasi, dan paling efektif dalam mengatasi kelangkaan literatur atau rujukan yang sesuai dengan jangkauan daya beli dan paham audiens. Sedangkan metode dakwah adalah cara-cara yang dipergunakan oleh seorang da’i guna menyampaikan materi. Sumber metode ceramah adalah alquran dan hadis, menunjukkan begitu besar perannya metode dalam berdakwah. Sedangkan media adalah alat yang digunakan umtuk menyampaikan materi ceramah kepada audiens. Berdakwah pada zaman sekarang tidak hanya bisa dilakukan oleh para mubaligh di masjid, tetapi bisa dilakukan dengan banyak cara dan banyak tempat banyak media yang bisa digunakan pada zaman sekarang sebagai media dakwah seperti televisi, koran, majalah, buku, lagu dan internet. Hal ini seperti yang dilakukan oleh beberapa grup musik nasyid yang menggunakan lagu sebagai media dakwah. (Malim, 2015). Khutbah dan Ceramah sering kali dianggap memiliki kesamaan karena keduanya berbentuk pidato atau ucapan yang disampaikan di depan umum. Sehingga dapat dapat disederhakan perbedaan antara khutbah dengan ceramah dalam penjelasan tabel berikut ini:

Tabel 1. Perbedaan Khutbah dan Ceramah

 

By Mudir

Segala informasi terkait ma'had Al-Jamiah IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *