web analytics

Macam-macam Air
Air sebagai media utama thahârah ditinjau dari sifatnya dibagi menjadi empat yaitu;
1) Air suci yang bisa mensucikan (thâhir muthahhir).
2) Air suci yang bisa mensucikan tetapi makruh
digunakn (thâhir muthahhir makruh).
3) Air yang suci tapi tidak bisa mensucikan (thâhir
ghairu muthahhir).
4) Air najis (mâ’ najis)
Dari keempatnya yang sah digunakan untuk thahârah hanyalah air thâhir muthahhir. Adapun air thâhir ghairu muthahhir tidak sah digunakan untuk bersuci namun boleh dibawa shalat. Sedangkan air najis tidak sah digunakan untuk bersuci dan tidak boleh dibawa shalat.
1. Air thâhir muthahhir

Air thahir muthahhir adalah air mutlak, yakni air yang tidak memiliki nama yang mengikat Maksud dari nama yang tidak mengikat ialah air tersebut akan berganti nama sesuai wadahnya, seumpama air sungai ditaruh di wadah kendi maka orang akan menyebutnya air kendi, ditaruh di teko disebut air teko, di termos disebut air termos dan seterusnya. Berbeda dengan air yang memiliki nama yang mengkiat seperti air kopi, air teh atau air jus di manapun tempatnya namanya akan mengikat, air kopi, teh, jus. Ada tujuh jenis air yang dapat digunakan bersuci yaitu, Air hujan, mata air, Air laut, Air salju, Air sungai, air embun, Air sumur.

Dalil tentang suci dan bisa mensucikannya air mutlak ialah sabda Rasulullah Saw Yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Ra la berkata, “Ada seorang Arab gunung berdiri dan kencing di dalam masjid, maka orang-orang berdiri untuk memarahinya, maka Nabi Saw “Biarkanlah dia, dan tuangkan seember air di atas Bersabda, bekas tempat kencingnya. Sesungguhnya kalian di utus untuk mempermudah bukan diutus untuk memepersulit (HR. Imam al-Bukhari)

2. Air thâhir muthahhir makruh

Dalam penggunaannya, terdapat air thahir muthahhir yang hukumnya makruh digunakan yaitu air musyammas. Air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik matahari di daerah yang beriklim panas pada wadah yang terbuat selain dari emas dan perak dan pada kondisi wilayah yang beriklim panas. Air tersebut makruh digunakan saat dalam keadaan panas saja. Jika sudah hilang panasnya maka tidak dimakruhkan lagi. Kemakruhan menggunakan air musyammas ini berdasarkan satu pendapat bahwa menggunakan air tersebut bisa menyebabkan penyakit lepra atau lebih berat dari itu.

3. Air thahir ghairu muthahhir

Air thahir ghairu muthahhir adalah air yang suci tetapi tidak dapat mensucikan lainnya sehingga tidak sah digunakan untuk mengangkat hadas dan menghilangkan najis, tetapi sebab suci boleh mengenai badan, pakaian atau tempat shalat. Air thahir ghairu muthahhir ada 2 (dua) macam yakni, air musta’mal & air mutaghayyir Air musta mal adalah air yang sudah digunakan untuk mengangkat hadas kecil maupun besar atau bekas menghilangkan najis Air musta mal tidak bisa digunakan untuk bersuci kembali kecuali berkumpul hingga ada dua qullah.

Adapun air mutaghayyir adalah air yang bercampur dengan benda lain yang suci yang berubah salah satu dari tiga sifatnya yaitu rasa, bau atau warnanya sampai menghilangkan kemutlakan nama airnya. Air mutaghayyir ini juga tidak dapat digunakan untuk bersuci dan menghilangkan najis, kecuali jika perubahnya sebab 3 (tiga) hal, Lama menggenang, bercampur dengan sesuatu yang tidak bisa dilepaskan dari air seperti debu, lumut, alga dan lainnya, dan berubah sebab sesuatu yang bersandingan (mujawir) dan tidak ada unsur yang larut seperti air yang baunya harum sebab ditaruh kayu gaharu. Jika perubahannya sebab tiga hal tersebut maka masih dihukumi thahir muthahhir yang berarti sah digunakan untuk thaharah.

4. Air Najis

Air najis yang dimaksud adalah air mutanajjis yakni air yang terkena najis seperti bangkai hewan, kotoran, darah dan lain sebagainya Air ini tidak sah digunakan untuk thaharah dan tidak boleh mengenai badan, pakatan ataupun tempat

shalat. Air yang terkena najis ketika isi (volume) airnya kurang dari dua qullah maka dihukumi najis baik berubah salah satu sifat dari tiga sifatnya yaitu bau, rasa, atau warnanya maupun tidak. Sedangkan air yang volumenya ada dua qullah atau lebih ketika terkena najis maka akan dihukumi najis jika salah satu sifatnya berubah meskipun sedikit. Dalam hadis disebutkan,

الماء طاهر إلا إن الغير ريقة أو طفلة أو لوله بنجاسة الحدث فيه

“Air adalah suci kecuali bila berubah bau, rasa atau warnanya oleh benda najis yang mengenainya” [HR al-Baihaqi]

Dua qullah ialah ukuran 500 rith Baghdad atau jika dikonversikan dalam ukuran liter sejumlah 216 liter atau jika dalam bentuk kolam sepanjang 60 cm persegi

Adapun najis ditinjau dari sifatnya dibagi menjadi dua yaitu, najis hukmiyyah dan najis ainiyyah Najis hukmiyyah adalah najis yang tidak berbentuk, tidak ada rasa, warna dan bau Adapun najis ciniyyah adalah najis yang terdapat salah satu dari bentuk rasa, warna atau bau. Najis ainiyyah dibagi menjadi 3 Jyaitu, najis mukhaffafah najis mutawassithah, dan najis mughaliadzah.

By Mudir

Segala informasi terkait ma'had Al-Jamiah IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *