Tujuan Pernikahan Tujuan perkawinan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan bab 1 Dasar Perkawinan pasal 1 Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan perkawinan menurut agama Islam ialah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejarhtera dan bahagia. Harmonis dalam menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarganya, sejahtera artinya terciptanya ketenangan lahir dan bathin disebabkan
terpenuhinya keperluan hidup lahir dan bathinnya, sehingga timbullah kebahagiaan, yakni kasih sayang antar anggota keluarga. Menurut Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin tentang faedah melangsungkan perkawinan, maka tujuan perkawinan itu dapat dikembangkan menjadi lima (Purnomo dan Aziz: 2021), yaitu:
1. Mendapatkan dan melangsungkan keturunan;
2. Memenuhi hajat manusia untuk menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih sayangnya;
3. Memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan;
4. Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak serta kewajiban, juga bersungguh-sungguh untuk memperoleh harta kekayaan yang halal;
5. Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tenteram atas dasar cinta dan
kasih sayang;
Ada beberapa tujuan dari disyariatkannya pernikahan atas umat Islam menurut (Syarifuddin:2014) diantaranya adalah: Pertama, untuk mendapatkan anak keturunan yang sah bagi melanjutkan generasi yang akan datang. Hal ini terlihat dari isyarat firman Allah sebagai berikut “Wahai manusia bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu (Q.S an-Nisa:1). Kedua, untuk mendapatkan keluarga bahagia yang penuh dengan ketenangan hidup dengan rasa kasih sayang.
Hal ini terlihat dari firman Allah dalam surat ar-Rum ayat 21 sebagai berikut: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (Q.S Ar-rum:21). Sedangkan menurut Imam al Ghozali yang dikutip oleh Abdul Rohman Ghozali: (2003:22) tujuan perkawinan adalah:
a. Mendapatkan dan melangsungkan keturunan
b. Memenuhi hajat manusia untuk menyalurkan syahwat dan menumpahkan kasih sayang
c. Memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan
d. Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak serta kewajiban dan untuk
memperoleh harta kekayaan yang halal
e. Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tentram atas dasar cinta dan
kasih sayang.
Adapun manfaat nikah Menurut Sabiq (2016:446-448) adalah sebagai berikut:
1. Menahan Nafsu seks. nafsu yang sangat kuat dan sulit dibendung. Naluri seksual mengarahkan
manusia untuk berusaha mencari sarana untuk menyalurkannya. Apabila tidak terpenuhi, seseorang akan dihinggapi perasaan gelisah dan bahkan terjerumus pada hal-hal yang kurang baik.
2. Sarana terbaik agar garis keturunan tidak terputus dan memperbanyak keturunan adalah dengan melalui pernikahan. Islam sangat menekankan pentingnya nasab dan melindunginya.
3. Naluri kebapaan dan keibuan dapat tersalurkan melalui nikah. Naluri itu berkembang secara bertahap sejak masa kanak-kanak, begitu pula perasaan kasih sayang dan kelembutan. Tanpa itu semua, seorang manusia tidak akan merasa sempurna.
4. Tanggung jawab nikah dan keinginan untuk mengayomi keluarga dapat menjadikan seseorang
bersemangat dan berusaha keras dalam mengembangkan kreativitasnya. Ia akan bekerja untuk memenuhi kewajiban dan kebutuhan rumah tangganya, hingga akhirnya ia menjadi pekerja keras yang dapat menghasilkan kekayaan dan produktif dalam menggali khazanah yang telah disediakan Allah untuk makhluknya.
5. Ada pembagian tugas yang jelas antara suami dan istri, baik didalam maupun diluar rumah berikut
kewajiban yang harus dipenuhi sesuai kemampuan; Perempuan berkewajiban untuk mengurus kebutuhan rumah tangga, mengurus anak, dan menciptakan suasana yang kondusif yang dapat menghilangkan penat suami setelah bekerja dan mengembalikan semangatnya untuk selalu berusaha dan bekerja dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga. Apabila suami istri dapat menjalankan kewajiban mereka dengan sebaik-baiknya, maka akan tercipta rumah tangga yang diridhai Allah dan dapat menghasilkan generasi-generasi pilihan.
6. Menyatukan keluarga kedua pasangan, menumbuhkan jalinan kasih sayang sesama mereka, serta memperkuat ikatan sosial didalam masyarakat. Ikatan sosial inilah yang sangat dianjurkan dan didukung oleh syariat Islam. Pada dasarnya, masyarakat yang solid dan saling berkasih sayang adalah masyarakat yang kuat dan berbahagia.
7. Memperpanjang usia. Hal ini merupakan SK PBB yang disebarluaskan oleh majalah asy-Sya’b yang diterbitkan pada tanggal 6 juni 1959 disebutkan bahwa orang yang menikah dapat hidup lebih lama daripada orang yang tidak menikah; baik itu duda-janda maupun orang yang hidup membujang.