web analytics

Kata kewarisan berasal dari kata waris,
menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia waris
berarti orang yang berhak menerima pusaka
(peninggalan) orang yang telah meninggal. Al-
mawaris (المواريث ) adalah disiplin ilmu islam yang
mengatur pembagian harta warisan kepada sesiapa
yang berhak mendapatkannya. Kewarisan dalam
hukum Islam kewarisan disebut Ilmu Faraidh ( الفرائض
علم). Kadang disebut juga “Mawaris”. Kata idh’fara(َٓ
رئِض َالف )adalah bentuk jamak dari lafadz “Faridhah”
yang berarti “Mafrudhah” (مفروضة), yakni bagian yang
telah dipastikan kadarnya (ketentuannya), karena
saham-saham yang telah dipastikan kadarnya.
Faraaidh menurut Imam Syafi’i adalah bentuk
jamak dari fariidhah, bermakna mafruudhah, yang
artinya adalah pembagian-pembagian yang telah
ditetapkan. Al-Fardh menurut istilah bahasa ialah
pembagian, sedangkan menurut syara’ ialah bagian
yang tertentu untuk ahli waris menurut ketentuan
syari’at Islam.
Secara etimologi lafaż farāiḍ adalah bentuk
jamak dari farīḍah (sesuatu yang diwajibkan), diambil
dari kata al-farḍu (kewajiban) yang memiliki makna
etimologi dan terminologi. Secara etimologi kata al-
farḍu memiliki beberapa arti, di antaranya adalah: al-
wājibu (wajib), almuqaddaru (diperkirakan), al-ḥaẓzu
198
(pembatasan), altaqdīru (ketentuan), al-qaṭ‟u
(ketetapan/kepastian), alinzālu (menurunkan), at-
tabyīnu (penjelasan), al-Naṣību al-muqaddaru al-
mafrūḍu (bagian yang ditentukan). Dan dinamakan
al-farḍu sebagai farḍan karena ada karakteristik dari
ilmu tersebut yang langsung ditetapkan oleh Allah
swt.
Sementara secara terminologi, ilmu farāiḍ
memiliki beberapa definisi, yaitu:
1. Ilmu yang mempelajari tentang tatacara
pembagian warisan kepada yang berhak
menerimanya.
2. Ilmu tentang aturan dan peraturan dari fiqih dan
hisab (hitungan), yang diketahui dengannya setiap
bagian ahli waris.
3. Disebut juga dengan fiqh al-Mawāriṡ dan ilmu
alhisāb untuk mengetahui dan menghitung setiap
harta waris yang ditinggalkan.
4. Hukum yang mengatur tentang perpindahan hak
pemilikan harta peniggalan (tirkah) pewaris,
menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli
waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Dari beberapa definisi di atas, dapat
disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan ilmu
farāiḍ atau ilmu mawāriṡ, yaitu ilmu yang diambil
dari al-Qur‟ān, sunnah, Ijma‟ Ulama dan Ijtihad
Ulama, untuk mengetahui ahli waris yang dapat
mewarisi dan yang tidak dapat mewarisi, dan
mengetahui kadar bagian setiap ahli waris serta tata
cara pembagiannya.
C. Tujuan dan Manfaat Mawaris

Mawaris (ilmu waris) adalah cabang ilmu
dalam Islam yang mengatur pembagian harta warisan
sesuai dengan syariat. Tujuannya adalah:
1. Menegakkan keadilan dalam pembagian harta
warisan
a. Menghindari konflik keluarga dengan
pembagian harta berdasarkan hukum Allah
SWT.
b. Memberikan hak kepada setiap ahli waris sesuai
porsinya tanpa diskriminasi.
2. Melaksanakan perintah Allah SWT
a. Ilmu Mawaris merupakan bagian dari syariat
Islam yang diatur dalam Al-Qur’an (Surah An-
Nisa) dan Hadis.
b. Pembagian harta waris sesuai dengan hukum
Mawaris merupakan bentuk ibadah dan
ketaatan kepada Allah.
3. Menjaga keharmonisan keluarga
a. Dengan pembagian yang adil dan transparan,
Mawaris mencegah perselisihan dan
mempererat hubungan keluarga.
4. Melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak
a. Islam memberikan perhatian khusus agar
perempuan dan anak-anak tidak terabaikan
dalam pembagian harta warisan.
adapun manfaat mawaris adalah:
1. Mewujudkan keadilan sosial, Pembagian harta
warisan yang proporsional mendukung terciptanya
keadilan sosial dalam keluarga dan masyarakat.
2. Menghindari sengketa dan konflik keluarga Ilmu
Mawaris memberikan aturan yang jelas sehingga mengurangi potensi perselisihan di antara ahli
waris.
3. Meningkatkan pemahaman agama Mempelajari
ilmu Mawaris membantu umat Islam lebih
memahami dan mengamalkan ajaran Islam dalam
aspek muamalah.
4. Melestarikan nilai-nilai keislaman Dengan
menerapkan Mawaris, nilai-nilai syariat tetap
terjaga dalam kehidupan sehari-hari, khususnya
dalam hal pengelolaan harta.
5. Memberikan kepastian hukum Mawaris
memberikan pedoman yang pasti dalam
pembagian harta warisan sehingga ahli waris
dapat menerima hak mereka dengan jelas.
6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga Harta
warisan yang dibagikan secara adil dapat menjadi
sumber keberkahan dan kesejahteraan bagi ahli
waris.

By Mudir

Segala informasi terkait ma'had Al-Jamiah IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *