web analytics

Waris menuntut adanya tiga hal:
1. Pewarits (al-waarits): ialah orang yang
mempunyai penyebab kewarisan dengan mayit
sehingga ia memperoleh kewarisan.
2. Orang yang mewariskan (al-muarits): ialah
mayit itu sendiri, baik nyata maupun
dinyatakan mati secara hukum, seperti orang
yang hilang dinyatakan mati.
3. Harta yang diwariskan (al-mauruts): disebut
pula peninggalan dan warisan. Yaitu harta
atau hak yang dipindahkan dari yang mewarisi
kepada pewaris. Istilah mauruts, dikalangan
201
faradhiyun tidak sepopuler dengan istilah
tirkah atau tarikah.
Tirkah ialah apa yang ditinggalkan oleh orang
yang meninggal dunia yang dibenarkan oleh syari’at
untuk dipusakai oleh para ahli waris. Apa apa yang
ditinggalkan oleh orang meninggal dunia harus
diartikan sedemikian luas agar dapat mencakup
kepada:
1. Kebendaan dan sifat-sifat yang mempunyai nilai
kebendaan. Misalnya benda benda tetap, benda
benda gerak, piutang-piutang si mati yang menjadi
tanggungan orang lain, diyah wajibah (denda
wajib) yang dibayarkan kepadanya pembunuh
yang melakukan pembunuh karena silap, uang
pengganti qishas qishas lantaran tindakan
pembunuhan yang diampuni atau lantaran yang
pembunuhan adalah ayahnya sendiri dan lain
sebagainya.
2. Hak-hak kebendaan, seperti hak monopoli untuk
mendayagunakan dan menarik hak dari suatu
jalan lalu lintas, sumber air minum, irigasi
pertanian dan perkebunan dan lain sebagainya.
3. Hak-hak yang bukan kebendaan seperti hak khiar,
hak memenfaatkan barang yang di wasiatkan dan
lain sebagainya
4. Benda-benda yang bersangkutan dengan hak
orang lain, sepeti benda-benda yang sedang
digadaikan oleh simati, barang-barang yang telah
dibeli oleh si-mati sewaktu hidup yang harganya
sudah dibayar tetapi barangnya belum diterima,
barnga-barang yang dijadikan mas kawin istrinya
yang belum di serahkan sampai ia mati dan lain
202
sebagainya. Hak milik orang lain yang
bersangkutan dengan benda-benda tersebut,
disebut dengan hak ‘ainiyah atau dain’ainy atau
duyunul-mumtazah atau duyunul-muatsaqah. 1
Rasullah SAW bersabda:
عن ابي هريرة رض ى هل َل عنه عن النبي صلى هل َل عليه وسلم
قال:من ترك ماال فلورثته ومن ترك كال فالينا(رواه البخارى
“Dari Abu Hurirah ra. Dari Nabi SAW bersabda:
“Barangsiapa yang meninggalkan harta, maka bagi
ahli warisnya, dan barangsiapa yang
meninggalkan hal yang memberatkan, maka
kepada kami.2 (HR. Bukhari)
Menurut sebagian ulama, yang dimaksud dengan
harta ialah:
ما يميل اليه طبﻊ ويجرﻱ فيه البذل واملنﻊ
“Sesuatu yang diinginkan manusia berdasarkan
tabi’atnya, baik manusia itu akan memberikannya
atau akan menyimpannya.”
Ada beberapa yang berhubungan dengan
tirkah mayat, yaitu sebagai berikut:4
1. Biaya pengurusan mayat, pembiayaan pemakaman
pewaris hendaknya menggunakan harta miliknya,
dengan catatan tidak boleh berlebihan.
2. Biaya perlunasan hutang piutang, semua
hutangnya harus dibayar. Sebagaimana hadits
Nabi SAW menyebutkan:
عن ابى هريره رض ى هل َل عنه عن النبى صل هل َل عليه وسلم
قال:نفس املؤمن معلﻘلة بدينه حتى يﻘض ى عنه.رواه الترمذى
“Dari Abu Hurairah ra. Berkata: bersabda Nabi SAW:
Jiwa seorang mukmin tergantung pada hutangnya,
sehingga dibayar daripadanya.” (HR. Tirmidzi).”
203
3. Wajib memenuhi wasiat pewaris selama tidak
melebihi jumlah sepertiga dari seluruh harta
peninggalan.
4. Pembagian harta peninggalan pewaris kepada para
ahli warisnya yang sesuai dengan ketetapan Al-
Qur’an, AsSunnah, dan kesepakatan para ulama
(ijma’).

By Mudir

Segala informasi terkait ma'had Al-Jamiah IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *