1. kelompok ahli waris
Para ahli waris mempunyai hak dari
seseorang yang meninggal dunia, baik yang
ditimbulkan melalui hubungan turunan
(zunnasby) hubungan periparan (asshar),
maupun golongan perwalian (mawali). Golongan
ahli waris yang telah disepakati hak warisnya
terdiri dari 15 orang laki-laki dan 10 orang
perempuan. Mereka adalah: Kelompok Ahli
Waris Laki-laki 1. Anak laki-laki 2. Cucu laki-
laki pancar laki-laki dan seterusnya ke bawah 3.
Bapak 4. Kakek dan seterusnya ke atas 5.
Saudara laki-laki sekandung 6. Saudara laki-
laki sebapak 7. Saudara laki-laki seibu 8. Anak
laki-laki saudara laki-laki sekandung 9. Anak
laki-laki saudara sebapak 10. Paman
sekandung 11. Paman sebapak 12. Anak laki-
laki paman sekandung 13. Anak laki-laki
paman sebapak 14. Suami 15. Orang laki-laki
memerdekakan budak.
Kelompok Ahli Waris Perempuan 1. Anak
perempuan 2. Cucu perempuan pancar laki-laki
3. Ibu 4. Nenek dari pihak bapak dan
204
seterusnya ke atas 5. Nenek dari pihak ibu dan
seterusnya ke atas 6. Saudara perempuan
sekandung 7. Saudara perempuan ke atas 8.
Saudara perempuan seibu 9. Isteri 10. Orang
perempuan yang memerdekakan budak.
Kedua puluh lima ahli waris tersebut
secara garis besar terdiri atas sepuluh orang
laki-laki dan tujuh orang perempuan. Ketetapan
Allah dalam pembagian jelas sekali bahwa
pembagian waris ini tidak terlepas dari
mengangkat derajat kaum wanita yang dianggap
tidak berguna, sehingga ia dianggap tidak
berhak memperoleh harta warisan. Pada zaman
jahiliyah mereka sama sekali tidak memperoleh
harta warisan. Islam telah mengatur hak dan
pembagian atas wanita yaitu memperoleh
seperdua (1/2) bagian dari bagian pria, hal ini
kaum pria itu mempunyai tugas dan kewajiban
yang berat untuk mencari dan memberi nafkah
kepada kaum isteri dan anak-anaknya.2
Secara garis besar ahli waris menurut
hukum waris islam terbagi pada tiga golongan
yaitu:
a. Kelompok Dzawi Al-Furudh, yaitu kelompok
ahli waris yang mendapat bagian tertentu,
maksudnya sudah ditentukan dalam Al-
Qur’an dan Hadits.
b. Kelompok ‘Ashabah, yaitu kelompok ahli
waris yang tidak mempunyai bagian tertentu
secara jelas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Dan
ada dua kemungkinan kadang mendapat
seluruh sisa harta, tidak dapat apa-apa.
205
c. Kelompok Dzawi Al-Arham, yaitu kelompok
ahli waris yang bukan kelompok Dzawi Al-
Furudh juga bukan kelompok ‘Ashabah,
melainkan kelompok ahli waris yang didasar
atas kesamaan rahim.
2. bagian-bagian harta
Warisan Pembagian secara warisan pasti
yang telah disebutkan dalam kitab suci al-
Qur’an, yaitu 6 (enam) bagian, tiada tambahan
maupun pengurangan, kecuali terjadi masalah
baru yang menghalang. Adapun 6 (enam) bagian
yang disebut dalam al-Qur’an tersebut adalah:
a. Seperdua/setengah (Nishfu);
b. Seperempat (Rubu’);
c. Dua Pertiga (Tsulutsaan);
d. Sepertiga (Tsulutsan);
e. Seperenam (Sudus).3
f. Seperdelapan (Sumun)
Uraian dari keenam pembagian warisan
yang disebut dalam al-Qur’an tersebut:
a. Ahli waris yang dapat bagian separuh (1/2)
1) Suami
Seorang suami akan mendapat
separuh dari harta peninggalan dengan
ketentuan ia tidak mewarisi bersama far’ul
waris (الوارث فرع), yaitu keturunan pewaris
yang berhak mendapat bagian, seperti:
anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-
laki pancar lakilaki, dan cucu perempuan
pancar laki-laki.4
2) Anak perempuan
206
Anak perempuan ini akan mendapat
separuh dari harta peninggalan, asalkan
dengan dua syarat, yaitu: a. Tidak ada
anak laki-laki mendapat bagian ‘ashabah
b. Tidak lebih dari satu orang (tunggal)
3) Cucu perempuan dari anak laki-laki
Cucu perempuan dari anak laki-laki
akan memperoleh separuh dari harta
separuh dari harta peninggalan, asalkan
dengan syarat: a. Tidak ada anak laki-
lakinya anak laki-laki (cucu laki-laki dari
anak laki-laki) yang menjadikannya
sebagai ‘ashabah.b. Harus sendirian (tidak
lebih dari satu orang). c. Tidak ada anak
perempuan atau anak laki-laki
4) Saudara perempuan sekandung (sebapak
seibu)
Saudara perempuan sekandung akan
memperoleh separuh dari harta
peninggalan, asalkan dengan syarat: a.
Tidak ada saudara laki-laki sekandung
yang membuatnya menjadi ashabah. b.
Tidak lebih dari satu orang (tunggal) c.
Orang yang meninggal dunia itu tidak
mempunyai orang tua (bapak atau kakek)
dan tidak mempunyai anak (baik anak
laki-laki maupun perempuan)
5) Saudara perempuan sebapak
Saudara perempuan sekandung akan
memperoleh separuh dari harta
peninggalan, asalkan dengan syarat: a.
Tidak ada saudara laki-laki sekandung
207
yang membuatnya menjadi ashabah. b.
Tidak lebih dari satu orang (tunggal) c.
Orang yang meninggal dunia itu tidak
mempunyai orang tua (bapak atau kakek)
dan tidak mempunyai anak (baik anak
laki-laki maupun perempuan)
b. Ahli Waris yang Mendapatkan Bagian
Seperempat (1/4)
1) Suami Suami memperoleh bagian
seperempat, dengan ketentuan bahwa ia
mewaris bersama far’ul waris, seperti:
anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-
laki pancar laki-laki, dan cucu perempuan
pancar laki-laki.
2) Isteri atau para isteri Isteri atau para isteri
mendapat bagian seperempat dengan
ketentuan bahwa ia atau mereka tidak
mewaris bersama far’ul waris, sperti: anak
laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki
pancar laki-laki, dan cucu perempuan
pancar laki-laki.5
c. Ahli Waris yang Mendapatkan Bagian
Seperdelapan (1/8)
Isteri Seorang isteri atau beberapa isteri
akan mendapat seperdelapan dari harta
peninggalan suami, asalkan dengan syarat: a.
Mempunyai anak laki-laki atau anaknya laki-
laki (cucu). Hal ini dijelaskan dalam surat An-
Nisa’: 12
d. Ahli Waris yang Mendapatkan Bagian
Duapertiga (2/3)
208
1) Dua orang anak kandung perempuan atau
lebih Dua orang anak kandung perempuan
atau lebih akan mendapat duapertiga dari
harta peninggalan, asalkan dengan syarat:
Tidak mempunyai anak laki-laki yang
menjadikannya sebagai ashabah
2) Dua anak perempuan atau lebih dari anak
laki-laki Dua anak perempuan atau lebih
dari anak laki-laki akan mendapat
duapertiga dari harta peninggalan, asalkan
dengan syarat: a. Tidak ada anak kandung
(baik laki-laki atau perempuan), b. Tidak
ada dua orang anak perempuan kandung
c. Tidak ada saudara laki-laki yang dapat
menjadikannya sebagai ashabah
3) Dua orang saudara perempuan sekandung
atau lebih Dua orang saudara perempuan
sekandung atau lebih akan mendapat
duapertiga dari harta peninggalan, asalkan
dengan syarat: a. Tidak ada anak (laki-laki
maupun anak perempuan) dan bapak atau
kakek. b. Tidak ada saudara yang
membuat mereka menjadi ashabah. c.
Tidak ada beberapa anak perempuan atau
beberapa anak perempuan dari anak laki-
laki, baik satu atau lebih.
4) Dua orang saudara perempuan sebapak
atau lebih Dua orang saudara perempuan
sebapak atau lebih akan mendapat dua
pertiga dari harta peninggalan, asalkan
dengan syarat:a. Tidak ada anak atau
orang tua. b. Tidak ada saudara yang
209
menjadikannya ashabah. c. Tidak ada
anak perempuan atau anak-anak
perempuan dari anak laki-laki saudara
sekandung (baik laki-laki maupun
perempuan)
e. Ahli Waris yang Mendapat Bagian Sepertiga
(1/3)
1) Ibu Ibu akan mendapakan spertiga dari
harta peninggalan, asalkan dengan syarat:
a. Tidak mempunyai anak atau anaknya
anak laki-laki. b Tidak mempunyai
beberapa orang saudara laki-laki dan
perempuan (dua orang atau lebih), baik
sekandung, sebapak maupun seibu.
Mereka ini menjadi ahli waris atau tidak
tergantung pada situasi.
2) Dua orang saudara seibu (laki-laki dan
perempuan) atau lebih. Dua orang saudara
seibu akan mendapatkan sepertiga dari
harta peninggalan, asalkan dengan syarat:
a. Tidak ada orang tua tau anak. b.
Jumlahnya harus dua atau lebih, baik
terdiri dari laki-laki maupun perempuan,
atau gabungan antara laki-laki dan
perempuan.
f. Ahli Waris yang Mendapatkan Bagian
Seperenam (1/6)
1) Ibu Ibu akan mendapat seperenam dari
harta peninggalan, asalkan dengan syarat:
Mempunyai anak atau anaknya anak laki-
laki.
210
2) Bapak Bapak akan mendapat seperenam
dari harta peninggalan, asalkan dengan
syarat: Mempunyai anak atau anaknya
anak laki-laki.
3) Ibu dari ibu atau ibu dari bapak (nenek)
Nenek akan mendapat seperenam dari
harta peniggalan, asalkan dengan
syarat:tidak mempunyai ibu.
4) Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu
perempuan) Anak perempuan dari anak
laki-laki akan mendapat seperenam dari
harta peninggalan, asalkan dengan syarat:
Mempunyai anak perempuan sekandung.
5) Bapak dari bapak (kakek) Kakek akan
mendapat seperenam dari harta
peninggalan, asalkan dengan syarat: a)
Mempunyai anak atau anaknya laki-laki.
6) Saudara seibu (baik laki-laki atau
perempuan) Saudara seibu akan mendapat
seperenam dari harta peninggalan.
7) Saudara perempuan sebapak Saudara
perempuan sebapak akan mendapat
seperenam dari harta peninggalan dengan
syarat,Mempunyai saudara perempuan
yang seibu sebapak