Istilah riq’ah berasal dari kata riqa’ yang merupakan bentuk jamak dari kata riq’ah yang berarti “potongan atau lembaran daun halus” konon para kaligrafer pernah menggunakan benda ini sebagai media tulisannya. diciptakan oleh seorang kaligrafer dari Turki. Abu Bakar Mumtaz Bek sebagai peletak dasar kaidah khat riq’ah, seorang konsultan di zaman Sultan Abdul Majid Khan sekitar tahun 1280 M. 29 tahun kemudian disempurnakan oleh Syekh Hamdullah Al-Amsani (833-926). Khat ini berkembang pesat pada masa pemerintahan dinasti Utsmani di Turki pada abad ke 2 Hijriyah.
Khat Riq’ah merupakan salah satu kelompok jenis khat yang kurang cocok apabila diberi syakal dan hiasan karena khat ini biasanya dipergunakan pada penulisan steno atau cepat, misalnya untuk sebuah catatan. Khat ini banyak terikat dengan kaidah penulisannya yang di atas garis meskipun ada beberapa huruf yang sebagian di bawah garis, sehingga jenis khat ini digolongkan khat yang kurang luwes.