B. Definisi Tilawah Mujawwad
Secara bahasa kata “tilawah” (تلاوة) berarti “bacaan”¹. Begitupun dalam Kamus Kontemporer Arab-Indonesia artinya membaca². Menurut para ahli, tilawah adalah membaca Al-Qur’an dengan memperhatikan dan mengikuti aturan bacaan (tajwid) yang benar, serta memahami dan menghayati makna serta isi kandungannya, bukan sekadar melisankan teks tanpa pemahaman mendalam. Konsep ini menekankan bacaan yang ritmis (tartil) untuk penghayatan, pengamalan ajaran, serta penanaman budi pekerti baik, dengan tujuan untuk mendapatkan pemahaman mendalam terhadap kandungan Al-Qur’an. Menurut Ziad Khaled Moh. al-Daghameen mendefinisikan tilawah sebagai tindakan mengikuti aturan dan petunjuk kitab suci, khususnya Al-Qur’an, untuk mendalami makna dan kebenarannya di dalam hati.
Mujawwad artinya gaya seni melodi pembacaan Al-Qur’an yang indah, berirama, dan dramatis, dengan fokus pada keindahan pelafalan dan aturan tajwid, serta sering digunakan dalam acara resmi dan lomba MTQ. Gaya ini berbeda dengan Murattal yang lebih fokus pada kecepatan membaca yang lambat dan harmonis untuk pendengaran³.
Tilawah mujawwad adalah cara membaca Al-Qur’an dengan gaya yang merdu dan menggunakan irama yang khas untuk acara-acara tertentu, biasanya dengan suara yang lebih lantang dan penuh penghayatan serta fokus pada kaidah tajwid dan tata bahasa Arab. Berbeda dengan gaya murottal yang lebih santai, mujawwad memiliki ciri khas tersendiri dalam penggunaan pernafasan dan artikulasi untuk menciptakan keindahan bacaan.