- Pengertian Haji
Haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan amalan-amalan, antara lain: wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, thawaf di Ka’bah, sa’i, dan amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharapkan ridla-Nya semata.
- Hukum Haji
Ibadah haji adalah wajib bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat. Ibadah haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup. Hukum haji kedua dan seterusnya adalah sunat. Tapi, bagi mereka yang bernadzar haji, hukum haji itu menjadi wajib akibat nadzar.
- Waktu mengerjakan Haji
Ibadah haji dilaksanakan pada bulan haji (Dzulhijjah), tepatnya ketika waktu wukuf di Arafah tiba (9 Dzulhijjah), hari Nah{r (10 Dzulhijjah), dan hari- hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
- Syarat, Rukun, dan Wajib Haji
- Syarat Haji adalah:
- Islam
- Baligh (dewasa)
- Aqil (Berakal sehat)
- Merdeka (BUkan hamba sahaya)
- Istita’ah (Mampu)
Istit}a’ah berarti seseorang mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari segi:
- Jasmani:
Sehat, kuat, dan sanggup secara fisik melaksanakan ibadah haji.
- Rohani:
- Mengetahui dan memahami manasik haji.
- Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh.
- Ekonomi:
- Mampu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang ditentukan oleh pemerintah dan berasal dari usaha/ harta yang halal.
- Biaya haji yang dibayarkan bukan berasal dari satu-satunya sumber kehi- dupan yang apabila sumber kehidupan itu dijual terjadi kemudlaratan bagi diri dan keluarganya.
- Memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan.
- Keamanan:
- Aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji.
- Aman bagi keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan.
- Tidak terhalang, misalnya mendapat kesempatan atau izin perjalanan haji termasuk mendapatkan kuota tahun berjalan, atau tidak mengalami pencekalan.
- Rukun Haji
Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam. Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah.
Rukun haji adalah :
- Ihram (niat)
- Wukuf di Arafah;
- Thawaf ifad}ah;
- Sa’I;
- Cukur;
- Tertib.
- Wajib Haji
Wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji yang bila salah satu amalan itu tidak dikerjakan ibadahhaji seseorang tetap sah tapi dia harus membayar dam. Jika seseorang sengaja meninggalkan salah satu rangkaian amalan itu tanpa adanya uzur syar’i, ia berdosa. Wajib haji adalah:
- Ihram, yakni niat berhaji dari mīqāt;
- Mabit di Muzdalifah;
- Mabit di Mina;
- Melontar Jamrah Ulā, Wust}a dan Aqabah;
- Thawaf wada’ (bagi yang akan meninggalkan Makkah).
- Macam-macam Pelaksanaan Haji
Berdasarkan pelaksanaan, ibadah haji dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
- Haji ifrād
Kata ifrād berarti menyendirikan. Artinya, seseorang melaksanakan ibadah haji dulu, lalu melaksanakan umrah setelah selesai berhaji.
- Haji qirān
Kata qirān berarti berteman atau bersamaan. Maksudnya, orang melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan dengan sekali niat untuk dua pekerjaan, tetapi diharuskan membayar dam
- Haji tamattu’
Kata tamattu’ berarti bersenang-senang. Maksudnya, orang melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, lalu ber-tah}allul, kemudian berih}rām haji dari Makkah atau sekitarnya pada 8 Dzulh}ijjah (hari Tarwiyah) atau 9 Dzulh}ijjah tanpa harus kembali lagi dari miqat semula. Selama jeda waktu tah}allul itu, dia bisa bersenang-senang karena tidak dalam keadaan ih}rām dan tidak terkena larangan ih}rām tapi dikenakan dam.