- Ihram
Kata Ihram berasal dari kata احراما – يحرم – احرم, yang berarti mengharamkan. Dalam kontek haji dan umrah, ih}rām berarti, الحرمة فى الدخول (masuk dalam keharaman). Sedangkan menurut istilah, ih}rām او الحج فى الدخول نيةالعمرة artinya niat masuk (mengerjakan) ibadah haji atau umrah dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang selama berih}rām. Dengan mengucapkan niat ihram haji atau umrah, seseorang berarti telah mulai melaksanakan haji atau umrah.
- Sunah-Sunah ihram
Sebelum berihram, jemaah haji disunahkan :
- Mandi;
- Memakai wangi-wangian pada tubuhnya;
- Memotong kuku dan merapikan jenggot, rambut ketiak dan rambut kemaluan;
- Memakai kain ih}ram yang berwarna putih;
- Shalat sunnah ihram dua raka’at.
-
Pakaian Ihram
Jemaah pria memakai dua helai kain ihram. Satu kain disarungkan dan satu kain lainnya diselendangkan di kedua bahu dengan menutup aurat. Saat ia tawaf, disunahkan memakai kain ihram dengan cara idhtiba’, yaitu meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kanan, sedangkan kedua ujungnya di atas bahu kiri.
Jemaah perempuan memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua tangan dari pergelangan tangan sampai ujung jari (kaffain), baik telapak tangan maupun punggung tangan.

-
Larangan Ihram
Selama dalam keadaan ihram, seorang jemaah haji wajib menjaga dirinya agar tidak melanggar satu pun larangan ihram yang terdiri atas:
-
Laki-laki dilarang:
- Memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju)
- Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit;
- Menutup kepala yang melekat seperti peci dan sorban.
-
Perempuan dilarang:
- Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan;
- Menutup muka dengan cadar.
-
Selama berihram baik laki-laki maupun perempuan dilarang:
- Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah;
- Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan;
- Memburu dan menganiaya/ membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka;
- Memakan hasil buruan;
- Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput;
- Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi;
- Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat;
- Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata- kata kotor;
- Melakukan kejahatan dan maksiat;
- Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi.
-
Hal-hal yang diperbolehkan ketika ihram
Dalam kondisi ihram, jemaah diperbolehkan :
- Membunuh binatang buas atau yang membayakan, misalnya kalajengking, tikus, ular, anjing buas, gagak, nyamuk, lalat;
- Mandi;
- Menyikat gigi;
- Berbekam;
- Memakai minyak angin, balsem, yang dimaksudkan untuk pengobatan;
- Memakai kacamata, jam tangan, cincin, ikat pinggang;
- Bernaung di bawah payung, mobil, tenda dan pohon;
- Membuka tangan dan kaki bagi wanita ketika berwudhu di tempat wudhu perempuan;
- Mencuci dan mengganti kain ihram;
- Menggaruk kepala dan badan;
- Menyembelih binatang ternak yang jinak dan binatang buruan laut;
- Memakai perhiasan bagi wanita.
-
Wukuf
-
Pengertian
Menurut bahasa wukuf berarti berhenti. Menurut istilah, wukuf artinya berhenti atau berdiam diri di Arafah dalam keadaan ih}rām walau sejenak dalam waktu antara tergelincir Matahari pada 9 Dzulhijjah (hari Arafah) sampai terbit fajar hari nahar 10 Dzulhijjah. Wukuf di Arafah termasuk salah satu rukun haji. Jemaah yang tidak mengerjakan wukuf di Arafah berarti tidak mengerjakan haji sesuai sabda Nabi SAW:
الْحَجُّ عَرَفَةُ فَمَنْ أَدْرَكَ لَيْلَةَ عَرَفَةَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ مِنْ لَيْلَةِ جَمْعٍ فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ
Haji itu hadir di Arafah. Barangsiapa yang datang pada malam hari jam’in (10 Dzulhijjah sebelum terbit fajar) maka sesungguhnya ia masih mendapatkan haji19 (HR. At-Tirmidzi dari Abdurrahman bin Ya’mar RA)
-
Ketentuan Pelaksaan Wukuf
Wukuf dilakukan setelah khutbah wukuf dan shalat jamak qashar taqdim Zuhur dan Ashar. Wukuf dilakukan dalam suasana tenang, khusyu’dan tawadhu’ kepada Allah. Wukuf dapat dilaksanakan secara berjamaah atau sendiri-sendiri. Selama wukuf, jemaah memperbanyak dzikir, istighfar, shalawat dan doa sesuai sunnah Rasulullah SAW. Dalam melaksanakan wukuf seseorang tidak dipersyaratkan suci dari hadas besar maupun kecil. Karena itu, perempuan yang sedang haidh atau nifas boleh melaksanakan wukuf. Jemaah haji yang sakit dan berada dalam perawatan di rumah sakit atau KKHI dan memungkinkan dibawa ke Arafah bisa melaksanakan wukuf lewat proses safari wukuf.
- Mabit
Menurut bahasa, mabit berarti bermalam. Menurut istilah, mabit berarti bermalam di Muzdalifah dan bermalam di Mina untuk memenuhi ketentuan manasik haji.
- Mabit di Muzdalifah
Mabit di Muzdalifah adalah bermalam atau beristirahat di Muzdalifah pada 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah dan hukumnya wajib. Mabit di Muzdalifah dianggap sah bila jemaah berada di Muzdalifah melewati tengah malam, walau ia hanya mabit sesaat. Pada saat mabit hendaknya seseorang banyak membaca talbiyah, dzikir, istighfar, berdoa atau membaca al-Qur’an. Beberapa hal yang terkait hukum mabit di Muzdalifah:
- Menurut sebagian besar ulama’, hukum mabit di Muzdalifah adalah wajib.
- Sebagian ulama’ lain menyatakan sunat.
- Jemaah haji yang tidak mabit karena uzur syar’i seperti sakit, mengurus orang sakit, tersesat jalan dan lain sebagainya, tidak diwajibkan membayar dam.
- Mabit di Mina
Mabit di Mina adalah bermalam pada malam hari tanggal 11 sampai 12 Dzulhijjah bagi nafar awal dan bermalam pada malam hari tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah bagi nafar tsani. Hukum mabit di Mina adalah wajib. Beberapa hal terkait dengan ketentuan mabit di Mina:
-
- Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ibnu Hanbal, hukum mabit di Mina adalah wajib. Jemaah haji yang tidak mabit selama satu malam wajib membayar satu mud. Jemaah yang tidak mabit dua malam wajib membayar dua mud. Sedangkan jemaah yang tidak mabit di Mina selama tiga malam wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing.
- Menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan pendapat baru (qaul jadid) Imam Syafi’i, hukum mabit di Mina sunat. Bagi jemaah haji yang tidak mabit di Mina tidak diwajibkan membayar dam.
- Mabit di Mina dinyatakan sah bila jemaah haji berada di Mina lebih dari separuh malam. Namun, sebagian ulama’ berpendapat bahwa mabit di Mina sah bila jemaah sempat hadir di Mina sebelum terbit fajar yang kedua (fajar shadiq).
- Tempat mabit bagi sebagian besar jamaah haji Indonesa adalah Harratul Lisan. Sejak 1984 pemerintah Arab Saudi terus memperluas kawasan Mina hingga sejak 2001 sebagian jemaah haji mendapatkan perkemahan perluasan mina atau disebut tausi’atu mina. Hal ini dilakukan mengingat wilayah Mina terbatas, sedangkan jumlah jemaah haji semakin bertambah.
- Melontar Jamrah
Melontar jamrah adalah melontar batu kerikil ke arah jamrah Sughra, Wustha dan Kubra dengan niat mengenai objek jamrah (marma) dan kerikil masuk ke dalam lubang marma. Melontar jamrah dilakukan pada hari nahar dan hari tasyrik.
- Hukum Melontar
Hukum melontar jamrah adalah wajib; bila seseorang tidak melaksanakannya dikenakan dam/ fidyah
- Tata Cara Melontar
- Kerikil mengenai marma dan masuk lubang;
- Melontar dengan kerikil satu per satu. Melontar dengan tujuh kerikil sekaligus dihitung satu lontaran;
- Melontar jamarat dengan urutan yang benar, mulai jamrah Sughra, Wustha dan Kubra.
- Waktu Melontar
-
-
- Melontar Jamrah Aqabah dilakukan pada 10 Dzulhijjah dimulai sejak lewat tengah malam dan lebih afdhol dilakukan setelah Matahari terbit. Namun, mengingat padatnya jemaah haji yang melontar pada waktu itu, dianjurkan melontar dilakukan mulai siang hari.
- Waktu melontar pada hari Tasyriq tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah menurut jumhur ulama dimulai setelah tergelincir Matahari. Namun, Imam Rafi’i dan Imam Isnawi dalam mazhab Syafi’i membolehkan melontar sebelum Matahari tergelincir (qabla zawāl), yang dimulai sejak terbit fajar. Pendapat tersebut dapat diamalkan meskipun sebagian ulama menilai d}a’īf/lemah (Keputusan Muktamar ke- 29 NU 4 Desember 1994).
- Untuk keamanan, keselamatan, kenyamanan dan ketertiban dalam melontar jamrah, pemerintah Arab Saudi telah mengatur jadwal waktu melontar bagi jamaah hajsetiap negara. Jemaah haji harus mengikuti ketentuan jadwal tersebut dan menghindari waktu-waktu larangan.
- Jemaah haji yang mengalami udzur syar’i diperbolehkan mengakhirkan melontar jamrah dengan cara melontar Jamrah Sughra, Wustha dan Kubra secara sempurna sebagai qadha lontaran untuk hari pertama. Setelah itu jemaah berbalik lagi menuju posisi Jamrah Ula kemudian memulai lagi melontar tiga jamrah yang sama secara berturut-turut sebagai qadha hari kedua. Setelah itu, jemaah menuntaskan lontaran hari terakhir bagi nafar tsani.
-
- Mewakilkan Melontar
Orang yang użur syar’i disebabkan sakit atau hal lain boleh mewakilkan kewajibannya melontar jamrah kepada orang lain dengan salah satu cara sebagai berikut:
- Orang yang mewakilkan orang lain melontar jamrah terlebih dulu untuk dirinya sendiri sampai sempurna masing-masing tujuh kali lontaran, mulai dari Sughra, Wust}a, dan Kubra. Kemudian ia kembali melontar untuk yang diwakilinya mulai dari Sughra, Wust}a, dan Kubra.
- Orang yang mewakilkan orang lain melontar Jamrah Ula terlebih dulu untuk dirinya sendiri sampai sempurna masing-masing tujuh kali lontaran, kemudian dia melontar lagi tujuh kali lontaran untuk yang diwakili tanpa harus terlebih dulu menyelesaikan jamrah Wust} a dan Kubra. Demikian seterusnya tindakan yang sama ia lakukan di Jamrah Wustha dan Jamrah Kubra.
- Bercukur Atau Memotong Rambut
Dalam rangkaian ibadah haji/umrah, bercukur merupakan salah satu rukun haji/umrah, khususnya menurut mazhab Syafi’i, dan tidak sempurna haji/ umrahnya jika tidak mencukur rambut. Sedangkan menurut tiga mazhab lainnya, hukum bercukur adalah wajib, jika ditinggalkan wajib membayar dam.
Bercukur dalam ibadah umrah dilakukan setelah jemaah umrah melaksanakan tawaf dan sa’i. Dalam ibadah haji, praktek yang lazim dilakukan, bercukur dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah jemaah melempar Jamrah Kubra. Inilah yang disebut tahallul awal. Namun, bercukur bisa dilaksanakan baik sebelum maupun setelah lempar Jamrah Aqabah.
Adapun tata cara menggunting (memotong) rambut sebagai berikut:
- Jemaah laki-laki memotong rambut kepala atau mencukur gundul. Rasulullah mendoakan rahmat dan ampunan tiga kali bagi yang mencukur gundul dan sekali bagi yang memendekkannya.26 Jika mencukur gundul, jemaah bisa memulainya dari separuh kepala bagian kanan kemudian separuh bagian kiri;
- Jemaah perempuan hanya memotong rambut kepala dengan cara mengumpulkan rambutnya kemudian memotongnya sebatas ujung jari;
- Jumlah rambut kepala yang dipotong minimal tiga helai rambut. Bagi Jemaah yang tidak memiliki rambut kepala, disunatkan untuk menempelkan dan menggerakkan alat cukur di kepala. Mencukur rambut kepala tidak boleh digantikan dengan mencukur rambut lain, misalnya kumis atau rambut yang lain.
- Tawaf
- Pengertian
T}awāf menurut bahasa berarti mengeli lingi. Sedangkan menurut istilah berarti mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad.
- Syarat sah thawaf
-
-
- Suci dari hadas dan najis;
- Menutup aurat;
- Berada di dalam Masjidil Haram termasuk di area perluasan pada lantai dua, tiga, atau empat, meskipun dengan posisi melebihi ketinggian Ka’bah dan terhalang antara dirinya dengan Ka’bah;
- Memulai dari Hajar Aswad;
- Ka’bah berada di sebelah kiri;
- Di luar Ka’bah (tidak di dalam Hijir Ismail);
- Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran;
-
- Niat tersendiri, jika thawaf yang dia lakukan berdiri sendiri, tidak terkait dengan haji dan umrah.
- Sunah-Sunah Tawaf
- Memegang Hajar Aswad, menciumnya, serta meletakkan jidat di atasnya pada awal t}awāf. Namun semua sunah ini tidak dianjurkan bagi perempuan kecuali jika tempat t}awāf lengang. Jika tidak memungkinkan, cukup semua itu dilakukan dengan isyarah melalui tangan kanan.
- Membaca doa ma’tsur pada saat memulai t} awāf setelah istilām sambil mengangkat tangan:
- Melakukan ramal (berjalan cepat) bukan berlari bagi kaum lelaki dan tidak membuat lompatan pada putaran pertama sampai ketiga, dan berjalan biasa pada putaran selanjutnya;
- Melakukan idhthiba’ bagi laki-laki, yaitu meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kanan, sedangkan kedua ujungnya diletakkan di atas bahu kiri, sehingga bahu kanan terbuka dan bahu kiri tertutup;
- Mendekat pada Ka’bah bagi kaum laki-laki jika sekeliling Ka’bah tidak dalam kondisi penuh sesak dan membuatnya menderita, sedangkan bagi kaum perempuan disunnahkan menjauh dari Ka’bah;
- Berjalan kaki bagi yang mampu; bagi yang tidak mampu dapat menggunakan kursi roda atau skuter matik;
- Mengusap rukun Yamani.
- Macam-Macam Tawaf
Tawaf ada lima macam yaitu tawaf rukun, tawaf qudum, tawaf sunat, dan tawaf wada’ dan tawaf nadzar.
- Tawaf rukun
Tawaf rukun ada dua, yaitu tawaf rukun haji yang disebut tawaf ifadhah atau tawaf ziyarah, dan tawaf rukun umrah.
- Tawaf Qudum
Tawaf qudum merupakan penghormatan kepada Baitullah. Bagi jemaah yang melakukan haji ifrad atau qiran, hukum tawaf qudum adalah sunat, dilaksanakan di hari pertama kedatangannya di Mekkah. Bagi jemaah haji yg melakukan haji tamattu tidak disunahkan melakukan tawaf qudum karena tawaf qudum yang ia lakukan sudah termasuk di dalam tawaf umrah.
- Tawaf sunat
Tawaf sunat adalah tawaf yang dikerjakan dalamsetiap kesempatan masuk ke Masjidil Haram dan tidak diikuti dengan sa’i.
- Tawaf wada’
Tawaf wada’ merupakan penghormatan akhir kepada baitullah. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan kebanyakan ulama, hukum tawaf wada’ adalah wajib bagi jamaah haji yang akan meninggalkan Makkah. Jemaah yang meninggalkan tawaf wada’ dikenakan dam satu ekor kambing berdasarkan hadis Riwayat Bukhari Muslim bahwa Nabi SAW memberikan rukhs}ah (keringanan) kepada perempuan yang haid untuk tidak t}awāf wada’
- Sa’i
- Pengertian
Sa’i menurut bahasa artinya ‘’berjalan’’ atau ‘’berusaha’’. Menurut istilah, sa’i berarti berjalan dari s} afa ke Marwah, bolak-balik sebanyak tujuh kali yang dimulai dari s}afa dan berakhir di Marwah, dengan syarat dan cara-cara tertentu.
- Hukum Sa’i
Menurut Imam Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, sa’iadalah salah satu rukun haji dan umrah yang harus dikerjakan oleh jemaah haji; jika seseorang tidak mengerjakan sa’i maka ibadah haji dan umrahnya tidak sah. Sedangkan menurut Imam Hanafi, sa’i adalah salah satu wajib haji yang harus dikerjakan oleh jemaah haji; jika seseorang tidak mengerjakannya ia harus membayar dam. Menurut Ibn Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Ibn Abbas, Ibn Zuhair dan Ibn Sirrin, sa’i itu hukumnya sunnah, dan tidak ada dam bagi yang meninggalkan.
- Syarat Sa’i
-
-
- Didahului dengan thawaf;
- Dimulai dari bukit s}afa dan berakhir di bukit Marwah;
- Menyempurnakan tujuh kali perjalanan dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan sebaliknya dihitung satu kali perjalanan;
- Dilaksanakan di tempat Sa’i.
-
- Sunah Sa’i
-
- Setelah mendekati bukit s}afa membaca:
اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ الله أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ الله بِهِ
- Berjalan biasa di antara s}afa dan Marwah, kecuali di sepanjang lampu hijau, jemaah laki-laki disunatkan berjalan cepat (berlari- lari kecil); jemaah haji perempuan tidak disunahkan lari-lari kecil;
- Saat naik ke bukit s}afa menghadap Kiblat dan membaca :
اللهُ اَكْبَرْ ٣× لَااِلَهَ اِلَّا اللهُ وَ اللهُ اَكْبَرْ، اللهُ اَكْبَرْ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ، اللهُ اَكْبَرْ عَلَى مَا هَدَانَا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى مَااَوْلَانَا لَااِلَهَ اِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِ وَيُمِيْتُ بِيَدِهِ الْخَيْرِ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ
- Dalam perjalanan antara s}afa dan Marwah jemaah berzikir kepada Allah atau membaca ayat-ayat Al-Qur’an dan berdoa untuk keselamatan dunia dan akhirat;
- Mengerjakan sa’i secara berturut-turut (muwalat) tanpa berhenti kecuali ada uzur.
- Sai Bagi jemaah Udzur
Bagi orang yang sehat, kuat dan mampu berjalan, sebaiknya sa’i dilakukan dengan berjalan kaki, sedangkan bagi yang udzur disebabkan lemah atau sakit, boleh dilakukan dengan digendong, menggunakan kursi roda atau naik skuter matik.
Apabila seseorang tanpa udzur melakukan sa’i dengan naik kendaraan maka hukumnya diperbolehkan dan tidak makruh, hanya saja ini menyelisihi yang lebih utama dan tidak ada kewajiban membayar dam atasnya.