web analytics

Haji artinya menuju atau mengunjungi.

Haji menurut syariat Islam adalah berkunjung ke Ka’bah dan tanah suci untuk beribadah yang telah ditentukan syarat, rukun dan kewajibannya.

Haji termasuk rukun Islam yang kelima.

Firman Allah dalam Al-Qur’an : وَ  لِلِّٰ عَلَى الناَّ سِ  ح جِ الْبَيْ تِ مَ نِ اسْتطََاعَِ  اليَْ هِ سَ بيْ الًِ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (Q.S. Al-Imron : 97)

Di dalam ibadah haji mengandung dua macam hubungan yang saling erat yaitu haji dan umroh. Perbedaan antara haji dan umroh adalah kalau haji merupakan haji besar sedangkan umroh disebut haji kecil.

وَا تَ موا الْحَجَِّ وَالْع مْرَةَِ  ا لِلِّٰ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah Karena Allah” (Q.S. Al-Baqoroh : 196)  

a. Syarat-syarat Wajib Haji

Syarat orang yang hendak menjalankan haji atau umroh yaitu :  1) Islam.

  • Berakal
  • Baligh
  • Merdeka

b. Macam-macam haji

Macam-macam haji ada 3 :

  • Haji Tamatu’ yaitu niat umroh dulu, kemudian haji besar pada 8 Dzulhijjah (wajib denda).
  • Haji Qiran yaitu niat mengerjakan keduanya 1x jalan (wajib denda).
  • Haji Ifrad yaitu niat haji saja sedangkan umrohnya sebelum Syawal atau setelah selesai haji besar (tidak ada denda).

 

By Mudir

Segala informasi terkait ma'had Al-Jamiah IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *