Rukun Haji
- Ihrom
- Towaf
- Sa’i
- Tahalul
- Wukuf
- Tertib
Rukun
- Ihrom
- Towaf
- Sa’i
- Tahalul
- Tertib
Keterangan :
| Ihrom | Berpakain ihrom dan niat dari miqot. Miqot sendiri dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
Miqot Zamani : batas waktu. Yakni untuk Haji dari bulan Syawal hingga 10 Dzulhijjah. Sedangkan untuk Umroh selain di bulan tersebut. Miqot Makani : batas tempat, diantaranya : Ji’rona, Tan’im, Bir Ali, Hudaibiyah, dll. |
| Towaf | Mengelilingi Ka’bah 7x putaran yang dimulai dan akhiri di Hajar Aswad. Jenis Towaf yaitu : Qudum, Ifadoh, Wada’, Sunnah.
Towaf Qudum : sebagai penghormatan saat tiba di Mekah. disunahkan bagi haji Ifrod dan Qiran. Towaf Ifadoh : towaf haji yang dilakukuan setelah lempar jumroh aqobah. Towaf Wada : dilakukan sebelum meninggalkan Mekah sebagai pamitan. Towaf sunnah : dilakukan kapan saja di luar atau di dalam ihorm yakni biasa dikerjakan saat masuk masjidil harom. |
| Sa’i | Lari kecil dari bukit Sofa ke Marwah dan sebaliknya sebanyak 7x. |
| Tahalul | Menggunting rambut minimal 3 helai. Jenis tahalul ada 2 yaitu : awal dan tsani. |
| Wukuf | Berdiam di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah mulai duhur hingga fajar tanggal 10. |
| Tertib | Berurutan. |
Rukun tersebut bila ada yang tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah dan tidak bisa diganti dam (denda).