Ahmad Fa`iz dalam jurnal Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2016) menyebutkan di dalam bukunya beberapa rahasia atau hikmah pernikahan. Pertama, memperoleh keturunan, yang merupakan inti dari maksud utama perkawinan. Kedua, membentengi diri dari godaan Iblis dan syahwat, menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Ketiga, memberi kenyamanan dan kelembutan dalam jiwa melalui cengkerama dan cumbu rayu, serta memberikan ketenangan dan kekuatan hati dalam melakukan ibadah. Keempat, meringankan beban dari segala kesibukan rumah tangga. Kelima, melatih dan membiasakan diri untuk selalu sabar dalam berusaha memberikan perhatian, kasih sayang dan hak-hak keluarga, berusaha memperbaiki seraya membimbing ke jalan yang benar dan sebagainya.
Abu Malik Kamal dalam jurnal (Atabik, A., & Mudhiiah, K. 2016) memberikan gambaran tentang hikmah perkawinan sebagai berikut:
- Memenuhi perintah Allah.
- Mengikuti sunnah Nabi dan petunjuk Rasul.
- Menundukkan syahwat dan menjaga pandangan.
- Memelihara kemaluan dan menjaga kesucian wanita.
- Menghilangkan praktek perzinaan.
- Memperbanyak keturunan.
- Mendapatkan pahala dari hubungan intim yang dilakukan secara halal.
- Mencintai sesuatu yang dicintai Rasulullah, sebagaimana sabdanya: “Diberikan rasa cinta kepadaku dari perkara dunia kalian, wewangian dan wanita…” (H.R. alNasā`i dan Aẖmad).
- Memperoleh keturunan yang diharapkan doanya setelah kita meninggal.
- Sarana untuk mendapatkan syafa’at untuk masuk surga melalui anak.
- Mewujudkan keturunan yang beriman seperti yang diharapkan Islam.
- Pernikahan dapat menghadirkan ketenteraman dalam hidup, cinta dan kasih sayang di antara pasangan suami isteri.