web analytics

D. Langkah dan Tatacara

Pemulasaraan jenazah terdiri dari serangkaian langkah yang harus dilaksanakan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan agama atau adat. Berikut adalah langkah-langkah dan tata cara pemulasaraan jenazah dalam agama Islam beserta bacaannya.

a. Memandikan Jenazah

Memandikan jenazah adalah proses yang pertama kali dilakukan dalam memulasara jenazah sebagai tindakan memuliakan dan membersihkan tubuh si mayit. Tentunya ada aturan dan tata cara tertentu yang mesti dilakukan dalam memandikan mayit. Para ulama menyebutkan ada dua cara yang bisa dilakukan dalam memandikan jenazah, yakni cara minimal dan cara sempurna.

Pertama, yakni cara minimal memandikan jenazah yang sudah memenuhi makna mandi dan cukup untuk memenuhi kewajiban terhadap jenazah. Secara singkat Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menuturkan dalam kitabnya Safînatun Najâh (Beirut: Darul Minhaj, 2009):

أقل الغسل تعميم بدنه بالماء

Artinya: “Paling sedikit memandikan mayit adalah dengan meratakan air ke seluruh anggota badan.”

Sedikit lebih rinci secara teknis cara ini dijelaskan oleh Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji (Damaskus: Darul Qalam, 2013) dengan menghilangkan najis yang ada di tubuh mayit kemudian menyiramkan air secara merata ke tubuhnya. Bila cara ini telah dilakukan dengan benar dan baik maka mayit bisa dikatakan telah dimandikan dan gugurlah kewajiban orang yang hidup terhadap si mayit. Kedua, yakni cara memandikan jenazah secara sempurna sesuai dengan sunnah. Syekh Salim menuturkan cara kedua ini dengan menjelaskan:

وأكمله ان يغسل سوأتيه وأن يزيل القذر من أنفه وأن يوضأه وأن يدلك بدنه بالسدر وأن يصب الماء عليه ثلاثا

Artinya: “Dan sempurnanya memandikan jenazah adalah membasuh kedua pantatnya, menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, menggosok badannya dengan daun bidara, dan mengguyunya dengan air sebanyak tiga kali.”

Secara teknis Dr. Musthafa Al-Khin menjelaskan cara kedua ini sebagai berikut:

1.Jenazah diletakkan di tempat yang sepi di atas tempat yang tinggi seperti papan kayu atau lainnya dan ditutup auratnya dengan kain. Pada masa sekarang ini di Indonesia sudah ada alat semacan keranda untuk memandikan jenazah yang terbuat dari bahan uluminium atau stenlis.

2.Orang yang memandikan memposisikan jenazah duduk sedikit miring ke belakang dengan ditopang tangan kanannya, sementara tangan kirinya mengurut bagian perut jenazah dengan penekanan agar apa yang ada di dalamnya keluar. Lalu yang memandikan membungkus tangan kirinya dengan kain atau sarung tangan dan membasuh lubang depan dan belakang si jenazah. Kemudian membersihkan mulut dan hidungnya lalu mewudhukannya sebagaimana wudhunya orang hidup.

3.Membasuh kepala dan muka si mayit atau jenazah dengan menggunakan sabun atau lainnya dan menyisir rambutnya bila memiliki rambut. Bila ada rambut yang tercabut maka dikembalikan lagi ke asalnya untuk ikut dikuburkan.

4.Membasuh seluruh sisi kanan tubuh dari yang dekat dengan wajah, kemudian berpindah membasuh sisi kiri badan juga dari yang dekat dengan wajah. Kemudian membasuh bagian sisi kanan dari yang dekat dengan tengkuk, lalu berpindah membasuh bagian sisi kiri juga dari yang dekat dengan tengkuk. Dengan cara itu semua orang yang memandikan meratakan air ke seluruh tubuh si mayit. Ini baru dihitung satu kali basuhan. Disunahkan mengulangi dua kali lagi sebagaimana basuhan tersebut sehingga sempurna tiga kali basuhan. Disunahkan pula mencampur sedikit kapur barus di akhir basuhan bila si mayit bukan orang yang sedang ihram.

Syekh Nawawi dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ menuturkan (Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008), disunahkan basuhan pertama dengan daun bidara, basuhan kedua menghilangkan daun bidara tersebut, dan basuhan ketiga dengan air bersih yang diberi sedikit kapur barus yang sekiranya tidak sampai merubah air. Ketiga basuhan ini dianggap sebagai satu kali basuhan dan disunahkan mengulanginya dua kali lagi seperti basuhanbasuhan tersebut. Berikutnya siapakah yang boleh memandikan jenazah? Masih menurut Dr. Musthafa Al-Khin bahwa mayit laki-laki harus dimandikan oleh orang laki-laki dan sebaliknya jenazah perempuan harus dimandikan oleh orang perempuan. Hanya saja seorang laki-laki boleh memandikan istrinya dan seorang perempuan boleh memandikan suaminya. Satu hal yang juga perlu diketahui, bahwa disyariatkannya memandikan mayit adalah dalam rangka memuliakan dan membersihkannya. Ini wajib dilakukan kepada setiap mayit Muslim kecuali orang yang mati syahid di dalam peperangan.

b. Mengkafani Jenazah

Mengafani mayit paling sedikit adalah membungkusnya dengan kain yang dapat menutupi seluruh anggota badan dan menutup kepala bila si mayit bukan orang yang sedang ihram.

Sedangkan cara mengafani mayit secara sempurna adalah sebagai berikut:Bila mayitnya seorang laki-laki ia dikafani dengan menggunakan tiga lembar kain putih dimana masing-masing kain tersebut berukuran cukup lebar dengan panjang sesuai panjang tubuh si mayit dan dengan lebar yang sekiranya bisa membungkus seluruh tubuh si mayit.

Dimakruhkan mengafani mayit dengan menggunakan kain selain warna putih sebagaimana juga dimakruhkan menggunakan semacam gamis dan menutup kepalanya dengan semacam surban.

Berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim dari Sayidatina Aisyah, beliau berkata:

كُفَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابِ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ، مِنْ كُرْسُفٍ، لَيْسَ فِيهَا قَمِيلٌ، وَلَا عِمَامَةٌ

Artinya: “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan menggunakan tiga kain putih sahuliyah dari Kursuf, tidak ada dalam tiga kain itu gamis dan surban.”

Sahuliyah adalah kain putih yang bersih yang hanya dibuat dari bahan katun. Juga sebuah hadits riwayat Imam Turmudzi dari sahabat Ibnu Abas, bahwa Rasulullah bersabda:

البَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ البَيَاضِ، فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرٍ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ

Artinya: “Pakailah pakaianmu yang berwarna putih, karena itu sebaik-baik pakaian kalian, dan kafani mayit kalian dengannya.”

Adapun bila yang meninggal orang perempuan maka disunahkan mengafaninya dengan menggunakan lima kain putih. Kelima kain itu berupa satu helai sarung yang menutupi bagian pusar hingga anggota paling bawah, khimar atau tudung yang menutupi bagian kepala, gamis yang menutupi bagian atas hingga di bawahnya sarung, dan lembar kain yang bisa membungkus seluruh jasad mayit.

Hal ini didasarkan pada sebuah hadits riwayat Abu Dawud dimana Rasul memerintahkan agar anak perempuannya, Umi Kulsum, dikafani secara demikian.

Cara mengafani mayit sebagaimana di atas itu diperuntukkan bagi mayit yang tidak sedang berihram. Bila si mayit adalah orang yang sedang berihram maka bagian kepala wajib dibuka bila mayitnya laki-laki dan bagian wajah wajib dibuka bila perempuan.

Juga diwajibkan kain kafan yang digunakan adalah dari jenis kain yang ketika masih hidup diperbolehkan untuk menggunakannya. Karenanya jenazah laki-laki tidak diperbolehkan dikafani dengan menggunakan kain sutera sebab ketika masih hidup ia juga dilarang memakainya. Seyogyanya pula pada bagian-bagian yang berlubang dan pada anggota sujud diberi kapas yang diberi kapur barus dan diikatkan tali dari potongan kain yang nantinya akan dilepas di kuburan.

c. Mensholati Jenazah

Dalam melaksanakan shalat jenazah terdapat beberapa rukun yang harus dilakukan agar shalat yang dilakukan menjadi sah. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Tausyih ala Ibni Qasim menjelaskan secara ringkas tentang rukun-rukun dalam melaksanakan shalat mayit yang berjumlah tujuh. Berikut penjelasannya:

1. Niat Niat ini dilafalkan dalam hati dan harus bersamaan dengan pelaksanaan takbiratul ihram, seperti halnya yang berlaku dalam melaksanakan niat pada shalat fardhu. Adapun lafal niat melakukan shalat jenazah secara sendirian dan jenazah berkelamin laki-laki adalah sebagai berikut:

أُصَلِّي عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Ushalli ‘alâ hâdzal mayyiti fardlan lillâhi ta’âlâ

Artinya, “Aku niat shalat atas jenazah (laki-laki) ini fardhu karena Allah ta’âlâ.” Ketika shalat sendirian dan jenazah berkelamin perempuan, lafal niat yang diucapkan sebagai berikut:

أُصَلِّي عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Ushalli ‘alâ hâdzihil mayyitati fardlan lillâhi ta’âlâ

Artinya, “Aku niat shalat atas jenazah (perempuan) ini fardhu karena Allah ta’âlâ.” Ketika shalat jenazah berjamaah dan menjadi makmum, maka melafalkan niat berikut ini, baik jenazah berupa laki-laki ataupun perempuan:

أُصَلِّي عَلَى مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ الْإِمَامُ مَأْمُومًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Ushalli ‘alâ man shalla ‘alaihil imâmu ma’mûman fardlan lillâhi ta’âlâ

Artinya, “Aku niat shalat atas jenazah yang dishalati imam fardhu karena Allah ta’âlâ.”

2. Berdiri Shalat jenazah wajib dilakukan dengan cara berdiri, sebab shalat jenazah tergolong shalat fardhu, sedangkan setiap shalat fardhu wajib dilaksanakan dengan cara berdiri. Berbeda halnya ketika seseorang tidak mampu untuk berdiri, maka ia dapat melaksanakan shalat jenazah dengan cara duduk, seperti halnya ketentuan yang terdapat dalam shalat lima waktu.

3. Takbir empat kali Termasuk dalam hitungan empat takbir adalah takbiratul ihram. Maka shalat jenazah tidak dihukumi sah jika jumlah takbir yang dilakukan kurang dari empat takbir. Disunnahkan ketika membaca takbir agar mengangkat kedua tangan sejajar dengan dua pundak, persis seperti yang dilakukan tatkala shalat lima waktu.

4. Membaca Surat al-Fatihah Membaca Surat alFatihah dilakukan setelah takbir pertama (takbiratul ihram). Sebaiknya dalam membaca Surat al-Fatihah agar suara dilirihkan, sekiranya bacaan tetap terdengar oleh dirinya sendiri, meskipun shalat jenazah dilakukan di malam hari. Disunnahkan sebelum membaca Surat al-Fatihah agar membaca ta’awwudz menurut qaul ashah (pendapat terkuat), tapi tidak disunnahkan untuk membaca doa iftitah. Shalat jenazah sebaiknya dilakukan secara ringkas, sedangkan doa iftitah dianggap terlalu panjang untuk dibaca dalam shalat jenazah (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 1, hal. 342).

5. Membaca Shalawat Bacaan shalawat ini dibaca setelah takbir kedua. Bacaan minimal shalawat yang mencukupi dalam sahnya shalat jenazah adalah sebagai berikut:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّد

Allâhumma shalli ‘alâ sayyidinâ Muhammad

Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad.” Sedangkan bacaan shalawat yang paling sempurna adalah bacaan Shalawat Ibrahimiyah, yakni shalawat yang dibaca ketika tasyahud akhir dalam shalat fardhu lima waktu, berikut bacaannya:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Allâhumma shalli ‘alâ sayyidinâ Muhammad wa ‘alâ âli sayyidinâ Muhammad, kamâ shallaita ‘alâ sayyidinâ Ibrâhîm wa ‘alâ âli sayyidinâ Ibrâhim, wa bârik ‘alâ sayyidinâ Muhammad, wa ‘alâ âli sayyidinâ Muhammad, kamâ bârakta ‘alâ sayyidina Ibrâhîm wa ‘alâ âli sayyidinâ Ibrâhîm fil ‘âlamîna innaka hamîdun majîd.

Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad dan kepada keluarga Nabi.Muhammad, sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan.keluarga Nabi Ibrahim. Limpahkan pula keberkahan bagi Nabi Muhammad dan bagi keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana telah Engkau limpahkan keberkahan bagi Nabi Ibrahim dan bagi keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya di alam semesta Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung.”

6. Mendoakan Jenazah Mendoakan jenazah ini dilakukan setelah takbir ketiga. Adapun minimal bacaan doa ketika jenazah berkelamin laki-laki adalah sebagaimana berikut:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ

Allâhumaghfir lahu

Artinya, “Ya Allah, ampunilah dia (laki-laki).”

Sedangkan minimal bacaan doa ketika jenazah perempuan adalah membaca doa berikut:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا

Artinya, “Ya Allah, ampunilah dia (perempuan).”

Jika ingin membaca doa yang lebih sempurna, maka ketika jenazah berkelamin laki-laki maka dianjurkan membaca doa berikut:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَيْتَ التَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَ مِنْ عَذَابِ النَّارِ

Artinya: “Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, bebaskanlah dan maafkanlah dia. Muliakanlah tempatnya, luaskanlah kuburnya, dan mandikanlah ia dengan air, salju, dan es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran. Berikan ia rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya. Kemudian masukkanlah ia ke dalam surga dan lindungilah ia dari siksa kubur dan siksa neraka.

Sedangkan ketika jenazah berkelamin perempuan, maka dianjurkan membaca doa berikut ini:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا، وَأَكْرِمْ نُزُلَهَا، وَوَسِعْ مَدْخَلَهَا، وَاغْسِلْهَا بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِهَا مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَيْتَ التَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهَا دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهَا، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهَا، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا وأَدْخِلُهَا الْجَنَّةَ وَأَعِذْهَا مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَ مِنْ عَذَابِ النَّارِ

Artinya: “Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, bebaskanlah dan maafkanlah dia. Muliakanlah tempatnya, luaskanlah kuburnya, dan mandikanlah ia dengan air, salju, dan es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran. Berikan ia rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya. Kemudian masukkanlah ia ke dalam surga dan lindungilah ia dari siksa kubur dan siksa neraka.

Ketika selesai membaca doa di atas, orang yang melaksanakan shalat jenazah melanjutkan shalatnya dengan melakukan takbir yang keempat. Setelah takbir keempat ini, disunnahkan untuk membaca doa berikut ini. Untuk jenazah laki-laki:

اللَّهُمَّ لَا تَحرِمْنا أَجْرَهُ ولا تَفْتِنَا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Artinya: “Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.” Untuk jenazah perempuan:

اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهَا وَلَا تَفْتِنَا بَعْدَهَا وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهَا

Artinya: “Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.

7. Membaca Salam

Membaca salam ini dilakukan setelah melaksanakan takbir yang keempat dan setelah membaca doa yang dilafalkan setelah takbir keempat—jika ia membaca doa sunnah itu. Bacaan salam pada shalat jenazah ini persis seperti bacaan salam yang dibaca pada shalat fardhu lima waktu. Selain itu, kesunnahan menghadapkan wajah ke arah kanan pada saat bacaan salam pertama dan menghadapkan wajah ke kiri pada saat salam kedua, juga berlaku dalam pelaksanaan shalat jenazah ini. Dianjurkan membaca shalat secara sempurna:

السَّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

“Semoga keselamatan, kasih sayang, dan keberkahan dari Allah tercurah atas kalian.”

Dengan menjalankan shalat jenazah dengan caracara di atas, maka berarti kita telah memenuhi standar keabsahan pelaksanaan shalat jenazah yang benar dalam mazhab Syafi’i.

d. Menguburkan Jenazah

Kewajiban yang keempat bagi seorang muslim yang masih hidup terhadap muslim yang telah meninggal adalah menguburkannya. Tentunya menguburkan jenazah tidak asal dimasukkan dan ditimbun tanah begitu saja. Ada aturan-aturan tertentu yang digariskan oleh Islam di dalam  pelaksanaan penguburan ini. Ada perlakuan yang mesti dilakukan, ada doa-doa yang mesti diucapkan.

Aturan-aturan Islam perihal penguburan ini menunjukkan bahwa Islam sangat memuliakan umat manusia. Tidak hanya ketika masa hidupnya saja, saat telah meninggal pun jenazah manusia mesti diperlakukan dengan baik. Dalam Al-Qur’an Allah subhânahu wa ta’âla menyatakan:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

Artinya: “Dan sungguh telah Kami muliakan anak keturunan Adam” (QS. Al-Isra: 70).

Secara teknis Dr. Musthafa Al-Khin di dalam kitabnya al-Fiqhul Manhajî menjelaskan tata cara mengubur jenazah sebagai berikut:

Kewajiban minimal dalam mengubur jenazah adalah dengan mengubur jenazah pada satu lubang yang dapat mencegah tersebarnya bau dan dari dimangsa binatang buas, serta dengan menghadapkannya ke arah kiblat.

Sedangkan untuk lebih sempurnanya mengubur jenazah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Jenazah dikubur dalam sebuah lubang dengan kedalaman setinggi orang berdiri dengan tangan melambai ke atas dan dengan lebar seukuran satu dzira’ lebih satu jengkal.

Berdasarkan sebuah hadits riwayat Imam Turmudzi berkenaan dengan para sahabat yang terbunuh pada waktu perang uhud, beliau bersabda:

احْفِرُوا، وَأَوْسِعُوا، وَأَحْسِنُوا

Artinya: “Galilah liang kubur, luaskan dan baguskan.”

2. Wajib memiringkan jenazah ke sebelah kanan dan menghadapkannya ke arah kiblat. Sekiranya jenazah tidak dihadapkan ke arah kiblat dan telah diurug tanah maka liang kubur wajib digali kembali dan menghadapkan jenazahnya ke arah kiblat bila diperkirakan belum berubah. Disunahkan untuk menempelkan pipi jenazah ke bumi.

3. Bila tanahnya keras disunahkan liang kubur berupa liang lahat. Yang dimaksud liang lahat di sini adalah lubang yang dibuat di dinding kubur sebelah kiblat seukuran yang cukup untuk menaruh jenazah. Jenazah diletakkan di lubang tersebut kemudian ditutup dengan menggunakan batu pipih agar tanahnya tidak runtuh mengenai jenazah.

Namun bila tanahnya gembur maka disunahkan dibuat semacam belahan di bagian paling bawah liang kubur seukuran yang dapat menampung jenazah di mana di kedua tepinya dibuat struktur batu bata atau semisalnya. Jenazah diletakkan di belahan liang kubur tersebut kemudian di bagian atasnya ditutup dengan batu pipih lalu diurug dengan tanah.

Bisa penulis gambarkan, belahan ini bisa jadi semacam parit yang membelah bagian dasar liang kubur. Di parit inilah jenazah diletakkan. Adapun batu pipih untuk penutup sebagaimana disebut di atas, di Indonesia barangkali lebih sering menggunakan papan kayu sebagai penutup jenazah agar tidak terkena reruntuhan tanah.

4. Setelah jenazah diletakkan secara pelan di dasar kubur disunahkan pula untuk melepas tali ikatannya dimulai dari kepala.

Akan lebih baik bila orang yang meletakkan dan meluruskan jenazah di liang kubur adalah orang laki-laki yang paling dekat dan menyayangi si mayit pada saat hidupnya. Pada saat meletakkannya di liang lahat disunahkan membaca:

بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Mengikuti sunah Rasulullah sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imam Abu Dawud dari sahabat Abdullah bin Umar, bahwa bila Rasulullah meletakkan jenazah di dalam kubur beliau membaca bismillâhi wa ‘alâ sunnati Rasûlillâhi shallallâhu ‘alaihi wa sallama.

Sementara Syekh Nawawi Banten dalam kitab Kâsyifatus Sajâ menambahkan bahwa ketika proses mengubur jenazah disunahkan menutupi liang kubur dengan semisal kain atau lainnya. Ini dimaksudkan barangkali terjadi ada yang tersingkap dari diri jenazah sehingga terlihat apa yang semestinya dirahasiakan.

Juga disunahkan meletakkan jenazah di liang kuburnya dengan posisi tubuh miring ke sebelah kanan. Bila dimiringkannya pada tubuh sebelah kiri maka makruh hukumnya. Pada hal ini, dalam konteks wilayah Indonesia yang arah kiblatnya cenderung ke arah barat sedangkan wajib hukumnya menghadapkan jenazah ke arah kiblat, maka untuk memiringkan tubuhnya ke sisi kanan ketika jenazah dikubur posisi kepala berada di sebelah utara. Bila posisi kepala ada di sebelah selatan maka untuk menghadapkannya ke arah kiblat mesti memiringkan tubuhnya ke sisi kiri.

 

By Mudir

Segala informasi terkait ma'had Al-Jamiah IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *