web analytics

Pengertian Syahadat

Secara istilah dalam ajaran Islam, syahadat merujuk pada pengucapan atau pernyataan yang mengandung dua kalimat penting sebagai dasar pokok ajaran Islam, yaitu: Syahadat Tauhid: ” أشهد أن
لا إله إلا الله ” (Ashhadu alla ilaha illallah) Artinya: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah.” Dan yang kedua dinamakan Syahadat Rasul: ” وأشهد أن محمدً سُوْلُ الله ” (Waasyhadu anna muhammadar rasulullah) yang artinya: “Dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah”. Secara umum, syahadat adalah pernyataan atau pengakuan yang dilakukan dengan hati, lisan, dan tindakan, yang menjadi syarat untuk memasuki agama Islam. Dua kalimat syahadat ini bukan hanya sekadar ucapan, tetapi juga merupakan suatu keyakinan yang mendalam dan membimbing tindakan hidup seorang Muslim sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya. a. Syahadat al-Tauhid (Pengakuan atas Ke-Esaan Allah) Kalimat pertama, “Asyhadu alla ilaha illallah” mengandung pengakuan bahwa hanya Allah yang berhak disembah. Ini adalah pokok ajaran Tauhid yang menegaskan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan tidak ada yang dapat menyamai-Nya dalam segala aspek. Keyakinan ini menghapus segala bentuk penyekutuan atau syirik terhadap Allah. b. Syahadat Rasul (Pengakuan atas Kenabian Muhammad SAW) Kalimat kedua, “Wa asyhadu anna Muhammadar rasulullah,” adalah pengakuan bahwa Muhammad SAW adalah utusan Allah. Ini mengandung makna bahwa seorang Muslim meyakini bahwa Muhammad adalah nabi terakhir yang diutus oleh Allah untuk menyampaikan wahyu-Nya sebagai petunjuk hidup bagi umat manusia. Dengan mengucapkan syahadat ini, seseorang mengakui bahwa ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad adalah petunjuk yang benar dan harus diikuti. c. Makna Syahadat dalam Kehidupan Seorang Muslim Syahadat bukan hanya sebuah ritual ucapan, tetapi juga sebuah janji untuk menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran Islam. Dengan mengucapkan syahadat, seseorang memasuki agama Islam dan berkomitmen untuk mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-Nya dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini menjadi dasar bagi seluruh praktik ibadah lainnya, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. (Ghofur 2021). Secara mendalam, syahadat juga mengajarkan tentang kesaksian atas kebenaran yang harus diamalkan dalam kehidupan nyata, bukan hanya diucapkan. Ini mencakup kesadaran untuk menyembah Allah dengan penuh keikhlasan dan mengikuti ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda:

عن أبي عبدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يقول: «في الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصلاة، وإثناء الزكاة، وحج البيت، وصوم رمضان» رواه البخاري ومسلم

Dari Abu Abdirrahman Abdullah bin Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Islam dibagun di atas lima hal: syahadat lâ ilâha illâllâh dan Muhammadur Rasûlûllâh, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.” (HR Al-Bukhari dan Muslim). Hadist ketiga di dalam Arbain Nawawi ini membahas tentang bangunan Islam yang berdiri kokoh di atas lima rukun yang dikenal sebagai Rukun Islam. Lima rukun ini merupakan pondasi utama dalam Islam dan seseorang tidak dianggap sebagai Muslim yang sempurna kecuali jika ia menjalankan semua rukun tersebut sesuai dengan kemampuannya dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh syariat. 2. Pengertian Shalat Wajib Kata shalat berakar dari Bahasa Arab yaitu صلا يصلى صلا ة – – yang artinya adalah doa. Sedangkan menurut bahasa terdapat dua pengertian, yaitu “berdoa” dan “bersholawat.” Shalat menurut bahasa adalah doa, sebagaimana firman Allah Swt dalam surah At -Taubah ayat 103 yang berbunyi:

محد مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهَّرُهُمْ وَتركيهِمْ بِمَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلُونَكَ سَكَنَ لَهُمْ والله سميع عليم

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. At-Taubah: 103). Dalam istilah ilmu Fiqih, shalat adalah suatu macam atau bentuk ibadah yang diwujudkan dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, disertai dengan ucapan-ucapan tertentu, dan dengan syarat-syarat tertentu pula. Digunakannya istilah shalat bagi ibadah ini, adalah tidak jauh berbeda dari arti yang digunakan oleh bahasa diatas, karena di dalamnya mengandung do’a-do’a, baik yang berupa permohonan, rahmat, dan lain sebagainya. (Ghofur 2021). Sedangkan menurut Syara’ sebagaimana kata Imam Rafi’i, pengertian shalat adalah:

وَشَرْعًا كَمَا قَالَ الرَّافعي اقوال وافعال مفتتحة بالتكبير المختتمة بالتسليم بشرا بط الخصوصة

“Shalat ialah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang dimulai dengan takbir dan ditutup dengan salam disertai beberapa syarat yang sudah ditentukan.” Penjelasan Imam Rafi’i di atas menunjukkan bahwa shalat adalah gerakan dan ucapan khusus yang meliputi syarat rukun dan waktu shalat. Memang secara sepintas makna shalat sangatlah sederhana dan seolah sangat mudah dilaksanakan. Namun pada kenyataannya, masih banyak dari umat Islam yang teledor tidak menjalankan shalat, mencari keringanan, menganggap sepele dan sebagainya. Allah berfirman dalam Qs. Adz-Dzariyat ayat 56.

وَمَاخَلَقْتُ الِْْنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّالِيَ عْبُدُوْن

Artinya: “Dan aku tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” (Q.S. Adz-Dzariyat: 56). Selanjutnya shalat fardhu dibagi menjadi dua, yaitu shalat fardhu ‘ain, dan shalat fardhu kifayah. Shalat fardhu ‘ain adalah shalat yang harus dikerjakan oleh setiap orang. Shalat ini sebanyak lima kali dalam satu hari satu malam. Sedangkan shalat fardhu kifayah adalah shalat yang diwajibkan kepada sekelompok kaum muslimin, yang apabila telah ada seseorang atau sebagian dari mereka yang mengerjakan, maka berarti telah lepaslah kewajiban tersebut dari mereka semua, dan jika tidak seorangpun dari mereka yang mengerjakan, maka berdosalah mereka semua. Dalam hal ini, shalat jenazah dihukumi fardhu kifayah. (Al-Bakry 1971). a. Shalat Fardhu ‘ain Yaitu shalat yang harus dikerjakan oleh setiap orang. Shalat ini sebanyak lima kali dalam satu hari satu malam, mengingat sabda Rasulullah SAW, ketika ditanya oleh seorang penduduk Najd tentang kewajiban-kewajiban tersebut, yaitu shalat lima kali dalam satu hari satu malam, dimana beliau bersabda:

خ مََْسُ صَلَوَاتٍ فِِ الْيَ وْمِ وَاللَّيْ لَ ة رواه البخا ري ومسلم عن طلحه بن عبيدالله

Artinya: “Shalat lima (kali) dalam satu hari satu malam”. (HR. Bukhari-Muslim dari Talhah bin Ubaidillah). Sedangkan yang dimaksud dengan shalat lima kali yaitu, shalat dhuhur, asar, maghrib, isya’ dan subuh. Termasuk ke dalam pengertian shalat lima kali ini, yaitu shalat jumat, yang menurut jumhur ulama’, diwajibkan kepada laki-laki muslim, yang bukan budak, tidak sedang bepergian atau sakit, kewajiban shalat jumat ini didasarkan kepada firman Allah dalam Al-qur’an surat Al-jumuah ayat 9, juga didasarkan kepada beberapa hadits antara lai hadits dari Jabir yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia wajib (shalat) jumuah, kecuali wanita atau orang yang sedang yang bepergian, atau seorang hamba atau orang yang sedang sakit.” (HR. Ad-daruquthniy dan Al-Baihaqi).

b. Shalat Fardhu Kifayah Yaitu shalat yang diwajibkan kepada sekelompok kaum muslimin, yang apabila telah ada seseorang atau sebagian dari mereka yang mengerjakan, maka berarti telah lepaslah kewajiban tersebut dari mereka semua, dan jika tidak seorangpun dari mereka yang mengerjakan, maka berdosalah mereka semua. Dalam hal ini ulama’ sepakat bahwa shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah.

By Mudir

Segala informasi terkait ma'had Al-Jamiah IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *