Dalam tradisi Islam, tahlil dan talqin merupakan dua amalan yang memiliki kedudukan penting dalam berbagai konteks ibadah dan kehidupan umat Islam, khususnya yang berkaitan dengan akhir kehidupan manusia. Tahlil, yang berasal dari kata hallala berarti “melafalkan la ilaha illallah”, merupakan amalan yang mengandung zikir, doa, dan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an yang
biasanya dilakukan untuk mendoakan orang yang telah wafat. Tradisi ini berkembang luas di
masyarakat Muslim, terutama di Nusantara, sebagai wujud penghormatan dan doa kepada arwah orang
yang telah meninggal. Talqin, di sisi lain, merujuk pada ajaran atau pengingat yang diberikan kepada
orang yang sedang mendekati kematian atau yang telah wafat. Talqin bertujuan untuk membantu
seseorang mengingat kalimat tauhid sebagai pernyataan iman terakhir, serta memberikan pengajaran
tentang pentingnya amal dan ketundukan kepada Allah SWT. Dalam konteks amaliah pascakematian, talqin juga dilakukan untuk mengingatkan arwah akan pertanyaan-pertanyaan kubur berdasarkan ajaran Islam. Pelaksanaan tahlil dan talqin memiliki dasar teologis dan tradisional yang menjadi perdebatan di kalangan ulama. Sebagian besar ulama mazhab Syafi’i mendukung tradisi ini karena dipandang sebagai bentuk ibadah yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam, sementara sebagian lainnya menganggapnya sebagai bid’ah yang tidak diajarkan secara eksplisit oleh Rasulullah SAW.Pada mata kuliah Praktik Ibadah, pemahaman dan pelatihan terkait tahlil dan talqin menjadi salah satu bagian penting untuk memberikan mahasiswa wawasan komprehensif tentang amaliah yang bersifat aplikatif dalam konteks sosial-keagamaan.
Dengan pembelajaran ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dasar hukum, tata cara pelaksanaan, serta nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam tahlil dan talqin, sehingga dapat melaksanakan dan membimbing amalan tersebut dengan baik di masyarakat.