Adz-dzaba’ih merupakan bentuk jamak dari
kata Adzdzabihah yang berarti penyembelihan hewan
secara syar’i demi kehalalan mengkonsumsinya.
Secara kebahasaan berarti penyembelihan hewan
atau memotongnya dengan jalan memotong
tanggorokannya atau organ untuk perjalanan
makanan dan minumannya.
Secara syara’, zabaih berarti menyembelih
dengan cara dzabh atau nahr pada hewan yang boleh
dimakan dagingnya dengan kemauan sendiri, atau
membunuh hewan yang sulit disembelih lehernya
dengan cara yang disahkan oleh syara’.
Penyembelihan menurut ulama Hanafi dan
Maliki memberi takhrif sebagai memutus saluran
urat. Urat-urat yang harus diputuskan adalah
sebanyak empat, yaitu urat hulkum, urat mari’, dan
dua urat darah kiri dan kanan hulkum. Adapun
ulama Syafi’i dan Hanbali, az- Zakah ialah
sembelihan binatang yang mampu dikuasai dan
harus dengan memutuskan hulkum dan mari.
166
Penyembelihan halal adzabihah adalah hal yang
sangat penting dalam syariat Islam dan dari segi
bahasa yaitu memotong atau menyembelih bagi
menghilangkan nyawa binatang. Saya memiliki
banyak orang yang jatuh cinta dengan keluarga saya
dan teman-teman serta anggota keluarga yang
mencintai saya dan saya jatuh cinta dengan orang
orang yang saya cintai Tuhan. Dasar disyari’atkannya
penyembelihan adalah Firman Allah dalam Surat Al
Maidah ayat 3
حُرَمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصْبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلُمِ ۚ ذَلِكُمْ فِسْقٌ
Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul,
yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang
buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,
dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib
dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak
panah itu) adalah kefasikan.