Pengertian Zakat
Zakat berasal dari kata hahasa Arab yaitu “anka” yang berarti bersih, suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang
Zakat menurut syariat lalam adalah sebagian harta yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu.
harta yang Dinamakan zakat, karena dikeluarkan itu dapat membersihkan semua harta yang disakati dan memelihara pertumbuhannya. Hukum mengeluarkan zakat adalah fardu a’in, hahkan menjadi salah satu rukun lalam yang Lima. Zakat mulai diwajibkan sejak tahun kedua Hijriah. Orang yang memberi zakat disebut musakki sedangkan yang menerimanya disebut mustahik
Salah satu dalil yang menunjukkan adanya perintah zakat adalah Firman Allah dalam Al-Quran yang berbunyi
وأقيموا الصلاة وأتوا الزكاة والركعوا مع الراكعين
“Dan Dinkanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku (QS. Al-Baqorch 43
Dalam hadits disebutkan dari Ihou Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabds
بني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله، وأن محمدا عبده ورسولة، وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت، وصوم رمضان (متفق عليه)
Aslam itu dibangun ataa ima perkara bersakai hahwa nada Tuhan arkain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusun Allah, menifikan aholst, menunaikan askist, berhaji ke kutillek, dan bern di bulan Ramadan (HR. Bukhari)