web analytics

Rukun menyembelih ada empat perkara yaitu penyembelihan atau sembelihan, penyembelih, hewan yang disembelih dan alat penyembelihan.

Jika Anda tidak tahu harus berbuat apa, Anda akan dapat menghemat uang dan menaruhnya di tempat yang
tepat, dan akan banyak orang yang menginginkannya.

Secara umum syarat-syarat penyembelihan yang wajib dipenuhi bagi kehalalan mengkonsumsi daging hewan sembelihan adalah berkaitan dengan penyembelih, alat sembelihan, anggota tubuh yang harus disembelih, dan tata cara penyembelihan.

1. Penyembelih
Penyembelih harus memenuhi syarat sebagai
berikut :
1) Muslim dan tamyiz
Penyembelihan merupakan salah satu ibadah
yang membutuhkan niat dengan menyebut
nama Allah. Karena itu, orang yang
menyembelih bisa berakibat haramnya daging
hewan yang disembelihnya. 1″ Hal lain yang perlu
diperhatikan adalah penyembelih
diutamakan laki-laki, karena dianggap lebih
kuat, tapi sembelihan wanitapun halal.
Semnetara itu Ahli kitab terdapat perselisihan
pendapat dikalangan ulama tentang siapa yang
dimaksud ahli kitab, dan apakah Yahudi dan
Nasrani masa kini masih dapat dan wajar
disebut ahli kitab, dan apakah selain dari
mereka, seperti penganut agama Budha dan
Hindu dapat dimasukan ke dalam ahli kitab
atau tidak. Imam Syafi’i menyatakan bahwa
sembelihan ahli kitab halal, baik menyebut
nama Allah atau tidak, dengan syarat tidak
menyebut nama selain Allah ketika
menyembelih dan tidak diperuntukan untuk
tempat peribadatannya. Demikian pula imam
Hanafi dan Hambali sependapat dengan imam
Syafi’i. Dalam hal ini yang dimaksud ahli kitab
oleh imam Syafi’i, Hambali dan Hanafi adalah
ahli kitab pada masa Rasulullah Muhammad
SAW, sedangkan imam Malik memandang
makruh sembelihan ahli kitab demi menjaga diri
dari sesuatu yang diragukan.

2) Sadar dan berakal sehat
Penyembelihan merupakan ibadah yang
disyaratkan dan membutuhkan niat, maksud,
dan tujuan. Karena itu, hal lain yang perlu
diperhatikan adalah keadaan orang yang
menyembelih saat melakukan penyembelihan.
Penyembelih harus mempunyai akal dan sadar
dengan apa yang dilakukan sebab penyembelihan itu merupakan ibadah kepada
Allah. Hal itu tidak akan nyata bila orang yang
menyembelih adalah orang gila, orang mabuk,
atau anak kecil yang belum tamyiz, ketika
orang-orang tersebut malakukan
penyembelihan tidak akan tepat pada bagian
leher yang ditentukan oleh syara’.

2. Alat menyembelih
Mengenai alat penyembelihan maka dalam hal
ini paling tidak ada dua keadaan:
1) Dalam keadaan normal
Salah satu syarat penyembelihan adalah
penggunaan alat penyembelihan. Disyaratkan
menyembelih dengan alat yang tajam dan
sekiranya mempercepat kematian hewan dan
meringankan rasa sakit hewan tersebut.21
Untuk itu disyaratkan mempertajam alat
penyembelihan supaya dapat mengalirkan
darah dengan deras sekali sayatan pada leher agar tidak
terlalu menyakitkan dan mempercepat kematian hewan sembelihan.
Dilarang menyembelih dengan menggunakan
gigi dan kuku, karena penyembelihan dengan
alat tersebut dapat menyakiti binatang, pada
dasarnya gigi dan kuku hanya bersifat
mencekik.Secara umum, gambaran mengenai
alat penyembelihan dibedakan menjadi dua.
Pertama,
gambaran mengenai alat penyembelihan dalam keadaan normal,
seperti menggunakan pisau sembelih.

Kedua,
dalam keadaan darurat, seperti menggunakan batu yang ditajamkan.
Wahbah al-Zuhaily menjelaskan, bahwa
pendapat ini hampir sama dengan pendapat
Imam Hambali yang menyatakan bahwa
penyembelihan dengan menggunakan benda
tumpul dihukumi haram, apabila
kematiannya setelah disembelih berjalan
lambat, karena merupakan penyiksaan
panjang bagi hewan.

2) Dalam Keadaan Darurat
Jika karena suatu keadaan tidak ada benda
yang layak digunaka untuk menyembelih
seperti pisau, maka penyembelihan dapat
dilakukan dengan batu atau benda-benda
yang sejenis lainnya dengan syarat dapat
memutuskan tenggorokan dan lehernya.
Keadaan yang demikian diperbolehkan dan
daging sembelihan halal untuk dimakan. 23
Hal yang perlu diperhatikan adalah tidak
diperbolehkan membebani hewan dengan alat
sembelihan yang berat karena akan
menyakitinya, dan menyebabkan matinya
bukan karena alat sembelihan yang tajam
melainkan kekuatan dari orang yang
melaksanakan penyembelihan.

By Mudir

Segala informasi terkait ma'had Al-Jamiah IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *