web analytics

Syarat Bersuci dan Hal Yang Membatalkan Wudhu dan Tayamum
1. Syarat Bersuci
Dalam bersuci terdapat syarat yang harus dipenuhi sebelum kita melakukan wudhu, mandi ataupun tayammum. Seperti:
1. Islam: Orang yang bersuci haruslah seorang Muslim.
2. Berakal: Orang yang bersuci harus dalam keadaan sadar (tidak gila).
3. Menggunakan air/debu yang suci mensucikan: Air yang digunakan untuk wudhu atau mandi haruslah air yang suci dan tidak najis.
4. Tidak ada najis atau sesuatu yang menghalangi masuknya alat bersuci: Tidak ada sesuatu yang menghalangi air/debu untuk menyentuh kulit, seperti cat tebal, lilin, atau pelitur pada tubuh.
5. Tidak ada air atau kesulitan menggunakan air: Tayammum hanya boleh dilakukan ketika air tidak ada atau jika menggunakan air akan membahayakan (misalnya, karena sakit). (husus tayammum)
2. Yang Membatalkan Wudhu
Wudhu dapat batal karena beberapa hal yang menyebabkan seseorang tidak lagi dalam keadaan suci untuk melaksanakan ibadah. Berikut adalah hal-hal yang membatalkan wudhu:
1. Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur seperti; buang air kecil atau besar, kentut dll. Oleh karena itu jika seseorang buang air kecil (berkemih) atau buang air besar, maka wudhunya batal dan harus diperbarui.
2. Hilangnya akal sebab tidur lelap, gila atau kehilangan kesadaran, dll. Tidur yang sangat lelap atau tidur yang menyebabkan hilangnya kesadaran, sehingga tubuh tidak bisa dikendalikan, akan membatalkan wudhu. Tidur ringan yang tidak menyebabkan hilangnya kesadaran tidak membatalkan wudhu.
3. Menyentuh alat kelamin dengan tangan bagian dalam secara langsung, jika seseorang menyentuh atau memegang alat kelaminnya dengan telapak tangan (tanpa penghalang seperti kain), maka wudhunya menjadi batal.
4. Bersentuhan Kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

3. Yang Membatalkan Tayammum
Tayammum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib ketika air tidak tersedia atau tidak bisa digunakan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh. Namun, tayammum memiliki beberapa hal yang dapat membatalkannya. Berikut adalah hal-hal yang membatalkan tayammum:
a. Tersedia Air. Jika seseorang yang telah tayammum kemudian menemukan air, maka tayammumnya batal dan ia wajib berwudhu atau mandi menggunakan air.
b. Empat hal yang membatalkan wudhu dapat membatalkan tayammum. Jika seseorang mengalami hal-hal yang membatalkan wudhu setelah tayammum (misalnya, tidur lelap, buang air kecil atau besar, keluar angin), maka tayammum tersebut batal, karena tayammum menggantikan wudhu.

By Mudir

Segala informasi terkait ma'had Al-Jamiah IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *