Sehubungan dengan simpangsiurnya terkait adanya pungutan liar di mahad, maka pihak Ma’had Al-Jamiah IAIN SNJ Cirebon memberikan pernyataan tegas bahwa Tak Ada Biaya Tambahan di Ma’had Selain Yang ditetapkan Rektor IAIN SNJ.

Biaya Mahad
Sejauh ini memang telah ditetapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Nomor 689 Tahun 2023 tentang Kewajiban Program Ma’had Al-Jami’ah bagi Mahasiswa Baru IAIN Syekh Nurjati Cirebon Tahun Akademik 2023-2024, bahwa pengaturan pembiayaan program Ma’had Al-Jami’ah IAIN Syekh Nurjati Cirebon mengikuti ketentuan berikut:
- Bagi Mahasiswa Baru Mukim Angkatan 2023-2024 melakukan pembayaran Rp 1.250.000,- per semester
pelaksanaan program (Semester 1 atau 2); - Bagi Mahasiswa Baru Non-Mukim Angkatan 2023-2024 melakukan pembayaran Rp 600.000,- per semester
pelaksanaan program (Semester 1 dan 2); - Biaya tersebut meliputi SELURUH rangkaian kegiatan program Ma’had Al-Jami’ah IAIN Syekh Nurjati
Cirebon (PPTQ, Praktik Ibadah, Kajian Kitab Kuning, dan Program Pembinaan Keagamaan/Mukim) mulai
dari Pembelajaran, Uji Kompetensi, hingga Tahap Kelulusan; - Bagi Mahasiswa Angkatan 2022-2023 dan sebelumnya, TIDAK dikenai biaya susulan untuk menyelesaikan
seluruh sisa Program Ma’had Al-Jami’ah IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang belum dilaksanakan.
Dengan berdasarkan SK rektor di atas, maka dihimbau kepada seluruh santri mahad, baik yang mukim maupun non mukim agar segera melaporkan apabila ada pungutan pembiayaan di luar dua kalus di atas, yakni kalu santri mukim dan non mukim.
Himbauan ini tertera pada surat berikut:
Surat di atas mempetegas terkait pembayaran di mahad, bahwa selain yang di atas tidak ada pembayaran di mahad. Yakni bila masih ada pungutan maka itu adalah ilegal dan harus dilaporkan ke pihak mahad agar segera ditindaklanjuti. Mhasiswa harus mengetahui bahwa iuran mahad dibuat berdasarkan nomor rekening mahasiswa tersebut, apabila ada iuran mengguanakan nama selain nama mahasiswa maka itu masuk dalam kategori pungli.