Ketentuan Umum
- Pembinaan dan pendidikan santri di ma’had merupakan satu kesatuan dengan pendidikan di IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
- Mahasantri Ma’had Al-Jami’ah wajib tinggal di Ma’had selama periode yang telah ditentukan.
- Mahasantri Ma’had Al-Jami’ah adalah mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Kewajiban
- Shalat berjama’ah (Maghrib, Isya dan Shubuh) di Musholah Ma’had Al-Jami’ah.
- Mengikuti seluruh kegiatan Ma’had
- Pembelajaran Ba’da Maghrib pukul 18.30 – 20.00 WIB untuk perempuan.
- Pembelajaran Ba’da Isya pukul 19.30 – 21.00 WIB untuk laki-laki.
- Tadarus Al-Qur’an sebelum maghrib.
- Ba’da Subuh pukul 05.00 – 06.15 WIB.
- Pembacaan kitab maulid (marhabanan), pengajian Masyayikh, tahlil, pembacaan surat yasin, khataman al-Qur’an, pembacaan asma’ul husna, pembacaan kitab ratib al-hadad atau kitab ratib al-athas.
Perizinan
- Bentuk Perizinan.
- Perizinan Reguler.
Perizinan yang diberikan hanya satu kali dalam satu bulan dengan durasi 24 jam.
Perizinan Khusus.
Perizinan yang diberikan jika ada keperluan yang bersifat penting atau mendesak.
Aturan Perizinan.
- Mengisi data perizinan di musyrif bagian perizinan.
- Ruang perizinan di kamar Musyrif lamtai dasar
- Waktu perizinan pada pukul 06.00 – 07.00 WIB Pagi dan pukul 20.00 – 21.00 WIB Malam.
(Diluar jam yang telah ditentukan tidak melayani perizinan).
- Kembali ke ma’had tepat waktu sesuai dengan yang tercatat di bagian perizinan, jika terlambat maka dikenakan denda Rp. 5000/hari.
- Perhitungan ketidak hadiran :
- Izin : dihitung setengah kali tidak hadir.
- Tanpa keterangan : dihitung satu kali tidak hadir.
- Ketidak hadiran maximal 15 kali pertemuan.
Ketertiban
- Mahasantri diwajibkan berada di Ma’had maksimal pukul 17.30 WIB dan tidak ada aktifitas keluar gedung Ma’had setelah pukul 22.00 WIB serta tidak membuat Kegaduhan.
- Ketertiban dalam berpakaian
- Mahasantri diwajibkan untuk memakai pakaian sopan dan rapih.
- Mahasantri tidak menggunakan celana pendek saat berada di lantai dasar atau di luar area Ma’had.
- Mahasantri diharuskan menggunakan peci, sarung, serta tidak menggunakan kaos (bagi laki-laki) saat hendak shalat Berjama’ah – Pembelajaran dan memakai mukena (bagi perempuan) saat shalat Berjama’ah.
- Tidak diperbolehkan memakai mukena selain pada saat shalat (bagi perempuan).
- Bagi tamu (laki-laki atau perempuan) diharap untuk menunggu di lantai dasar dan tidak diizinkan untuk naik atau menginap di lantai atas.
- Menjaga kesucian dan kebersihan Ma’had (tidak membuang air bekas cucian atau sampah di Balkon maupun Koridor lantai yang telah tertulis BATAS SUCI).
- Diwajibkan memakai Alas Kaki bila keluar Ma’had.
- Dilarang menggunakan barang milik orang lain Tanpa Izin
- Dilarang membawa Rice Cooker, Teko Listrik, Dispenser, Televisi, Komputer Dekstop, Kompor Listrik, Speaker Aktive, dan juga Alat Musik yang mengganggu ketentraman sesama penghuni Ma’had.
- Dilarang membawa Bacaan/Kaset/Video yang tidak mendidik (Novel, Film, Komik, Game yang berbau Pornografi, Kartu remi, gapleh atau sejenisnya, Narkotika atau zat adikatif lainnya.
- Dilarang melakukan larangan syar’i seperti: Mencuri, berzinah, membunuh, musyrik, pacaran, & jalan atau duduk dengan lawan jenis di lingkungan Ma’had.
- Para pengurus Ma’had tidak menganjurkan untuk membawa Motor (bagi yang tetap membawa, maka di luar tanggung jawab pengurus).
- Dilarang merusak fasilitas-fasilitas Ma’had.