Fiqih perempuan adalah cabang ilmu fiqih
yang membahas tentang hukum-hukum yang
terkait dengan perempuan dalam aspek kehidupan
sehari-hari, baik yang bersifat ibadah maupun
sosial. Di antara topik penting dalam fiqih
perempuan adalah masalah haid, nifas, wiladah
(kelahiran), dan istihadhah (perdarahan di luar
waktu haid). Topik-topik ini memiliki relevansi
yang besar dalam kehidupan seorang wanita,
karena berkaitan langsung dengan status ibadah
seperti shalat, puasa, dan kewajiban-kewajiban
lainnya yang dipengaruhi oleh kondisi fisik
seorang perempuan.
Haid, nifas, wiladah, dan istihadhah
merupakan fenomena fisiologis yang dialami oleh
perempuan, yang memerlukan pemahaman yang
benar dari sisi agama dan fiqih untuk menjaga
agar ibadah dan kehidupan sehari-hari tetap
sesuai dengan tuntunan syariat. Buku ini
bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai
pengertian, hitungan, serta tujuan dan manfaat
mempelajari hukum-hukum yang berkaitan
dengan haid, nifas, wiladah, dan istihadhah dalam
fiqih perempuan.