web analytics

Fiqih perempuan adalah cabang ilmu fiqih yang membahas tentang hukum-hukum yang terkait dengan perempuan dalam aspek kehidupan sehari-hari, baik yang bersifat ibadah maupun sosial. Di antara topik penting dalam fiqih perempuan adalah masalah haid, nifas, wiladah (kelahiran), dan istihadhah (perdarahan di luar waktu haid). Topik-topik ini memiliki relevansi yang besar dalam kehidupan seorang wanita, karena berkaitan langsung dengan status ibadah seperti shalat, puasa, dan kewajiban-kewajiban lainnya yang dipengaruhi oleh kondisi fisik seorang perempuan. Haid, nifas, wiladah, dan istihadhah merupakan fenomena fisiologis yang dialami oleh perempuan, yang memerlukan pemahaman yang benar dari sisi agama dan fiqih untuk menjaga agar ibadah dan kehidupan sehari-hari tetap sesuai dengan tuntunan syariat. Buku ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pengertian, hitungan, serta tujuan dan manfaat mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan haid, nifas, wiladah, dan istihadhah dalam fiqih perempuan.

By Mudir

Segala informasi terkait ma'had Al-Jamiah UIN SiberSyekh Nurjati Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *