
Membaca surat Al-Fatihah merupakan rukun shalat yang sangat mendasar. Mayoritas ulama sepakat bahwa shalat seseorang dianggap tidak sah jika meninggalkan bacaan ini di setiap rakaatnya. Berikut adalah rincian hukum dan landasannya:
Pertama: dasar hadits
Ketidak absahan shalat tanpa Al-Fatihah didasarkan pada hadits shahih dari Ubādah bin Aṣ-Ṣāmit radhiyallāhu ‘anhu, di mana Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Surat Al-Fatihah).” (HR. Bukhari & Muslim).
Kedua: Pandangan Madzhab
Jumhur Ulama (Syafi’i, Maliki, Hanbali): Membaca Al-Fatihah adalah rukun shalat. Jika sengaja tidak dibaca padahal mampu, maka shalatnya batal dan wajib diulang.
Madzhab Hanafi: Berbeda dengan mayoritas, madzhab ini berpendapat bahwa yang wajib adalah membaca ayat Al-Qur’an secara umum, bukan spesifik Al-Fatihah saja. Namun, mengikuti pendapat jumhur dianggap lebih aman (ihtiyath) dalam beribadah.
Ketiga: Ketentuan bagi yang Memiliki Udzur
Jika seseorang benar-benar tidak mampu membaca Al-Fatihah (misalnya mualaf atau orang yang sedang belajar), terdapat keringanan menurut para ulama;
Membaca ayat lain: Jika tidak hafal Al-Fatihah, boleh menggantinya dengan 7 ayat lain yang ia hafal.
Berdzikir: Jika tidak hafal satu ayat pun, boleh menggantinya dengan dzikir (seperti tasbih, tahmid, tahlil) selama durasi waktu membaca Al-Fatihah.
Keempat: Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Kesalahan Bacaan (Lahn): Kesalahan yang mengubah arti (seperti salah huruf atau harakat)
dapat membatalkan shalat.
Lupa: Jika ragu atau lupa apakah sudah membaca Al-Fatihah saat masih dalam shalat, maka ia dianggap belum membacanya dan harus segera membacanya kembali.
Shalat Berjamaah: Ada perbedaan pendapat mengenai makmum. Dalam madzhab Syafi’i, makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah sendiri, namun dalam madzhab lain, bacaan imam sudah dianggap mewakili makmum