Ilmu tajwid yaitu ilmu yang membahas berbagai hal yang berhubungan dengan tata cara membaca Al-Qur’an yang benar. Di antara pembahasannya adalah makhârij al-hurûf (tempat keluar huruf), shifât al-hurûf (cara pengucapan huruf), ahkâm al-hurûf ( hubungan antarhuruf), ahkâm al-madd wa al-qashr (panjang dan pendeknya bacaan), ahkâm al-waqf wa al-ibtidâ’ (teknik memulai dan menghentikan bacaan), dan lain sebagainya. Semuanya dipelajari agar meminimalisir kesalahan ejaan dalam membaca Al-Qur’an. Seperti beberapa kisah kekeliruan mengeja yang terjadi di masa silam. Akibat yang paling fatal, kesalahan ini berpotensi besar merubah dan merusak makna otentik yang terkandung dalam satu ayat. Mengingat pentingnya ilmu tajwid, Ibnu Al-Jazari mewajibkan setiap orang Islam untuk mempraktikkan tajwid ketika ‘bersentuhan’ dengan Al-Qur’an. Jika tidak, ia berdosa. Berikut kutipannya (Sâlim Mempraktikkan ilmu tajwid adalah wajib # [sebab] siapa saja yang membaca Al-Qur’an tidak menggunakan tajwid, ia ‘berdosa’ Karena Allah menurunkan Al-Qur’an dengan tajwid # Begitu juga Al-Qur’an sampai kepada kita lengkap dengannya [tajwid] Tajwid laksana mutiara bacaan [Al-Qur’an] # dan perhiasan dalam membaca [Al-Qur’an] Berkaca dari pandangan Imam Al-Jazari, praktik tajwid ketika membaca Al-Qur’an bukan sesuatu yang dapat dikesampingkan Seputar Ilmu Tajwid begitu saja. Bahkan terkesan wajib. Sehingga dianggap berdosa bagi siapa saja yang tidak menerapkan ilmu tajwid ketika membaca Al-Qur’an. Meski demikian, ulama mengklasifikasi hukum seputar tajwid berdasarkan pembagiannya, yakni: a).Tajwîd ilmî. Yang dimaksud dengan tajwîd ilmî adalah pengetahuan terhadap kaidah-kaidah dan hukum-hukum tajwid yang terserak di dalam kitab-kitab tajwid; b) Tajwîd ‘amalî, yakni aplikasi teori-teori tajwid saat membaca Al-Qur’an sebagaimana diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Untuk kategori pertama: tajwîd ilmî, para ulama sepakat bahwa mempelajari teori-teori tajwid hukumnya fardlu kifâyah (kewajiban komunal). Seandainya dalam satu wilayah ada satu atau beberapa orang yang mempelajarinya, maka kewajiban mempelajari bagi yang lain dianggap gugur. Sedangkan mempraktikkan ilmu tajwid (tajwîd ‘amalî) hukumnya fardlu ‘ain (kewajiban personal). Sehingga, orang per orang diharuskan menerapkan ilmu tajwid ketika membaca Al-Qur’an sesuai kadar kemampuannya (Al-Jamal, 2014).
Manfaat ilmu Tajwid
Belajar ilmu tajwid mengandung beberapa manfaat, diantaranya (Al-Jamal, 2014; Sa’dillah, 2011):
Pertama, Orang yang mempelajari ilmu tajwid sekurang-kurangnya bisa membaca Al-Qur’an hingga mencapai tingkat sempurna.
Kedua, Ketika membaca Al-Qur’an, orang yang memiliki bekal ilmu tajwid dapat menghindar dari kesalahan-kesalahan elementer.
Ketiga, Al-Qur’an yang turun dengan bahasa arab memiliki sejumlah ketentuan seperti kaidah pelafalan huruf yang mesti sesuai dengan makhraj (tempat keluarnya huruf) dan sifat-sifat yang dimiliki huruf tersebut.